Kasus Advokat Hamburkan Uang di Kantor Polisi Perlu Mendapat Perhatian Kapolri
Utama

Kasus Advokat Hamburkan Uang di Kantor Polisi Perlu Mendapat Perhatian Kapolri

Karena banyak advokat mengalami hal serupa dimana ada oknum penyidik yang menyuruh klien untuk tidak menggunakan jasa advokat. Peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran semua aparat penegak hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Menurut Pendiri Japan Indonesia Lawyers Association (JILA) ini organisasi advokat harus memiliki standardisasi sistem semacam Board of Committee yang terdiri dari advokat-advokat pilihan dan memiliki integritas. Mulai kode etik, pendidikan, dan modul pelatihan meskipun terdapat banyak wadah organisasi advokat. “Dengan begitu, semua advokat akan dihargai dan organisasi advokat akan disegani oleh penegak hukum lainnya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk menghubungi Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang, dan Sekjen Peradi SAI Patra M Zen belum mendapat tanggapan. Upaya menghubungi melalui telepon dan pesan melalui aplikasi WhatsApp belum berbuah hasil.

Seperti diketahui, video viral berdurasi 2 menit 54 detik itu menunjukan seorang advokat yang berjalan dari pintu gerbang menuju depan pintu kantor Mapolsek Banyuwangi berteriak Kanit Reskrim. Kemudian dia mengatakan selaku advokat tidak terima mengingat dalam UU Advokat diatur posisi advokat adalah sama dan sebanding (dengan aparat penegak hukum lain, red).

“Saya tidak terima ketika klien kami mengatakan kenapa kalian pakai advokat? Kenapa tidak diselesaikan dengan kita saja? Saya sebagai advokat telah membangun komunikasi dengan kapolres, kapolsek, dengan kanit, apa maksudnya?” ujar advokat yang terekam dalam video viral tersebut.

Lebih lanjut, advokat tersebut mengatakan advokat posisinya sama di hadapan hukum sebagai aparat hukum. “Ini kami sampaikan kepada khalayak umum. Ini tidak hanya terjadi sekali dua kali, seringkali klien kami diintervensi dengan cara menekan, sehingga kami sebagai advokat diputus kuasa hukumnya,” bebernya.

Advokat itu kemudian menghamburkan uang yang disebutnya didapat dari kliennya sebesar Rp40 juta rupiah dalam pecahan Rp50 ribu. “Apa kurang gaji negara? Apa kurang? Saya terus terang mendapatkan kuasa hukum Rp40 juta rupiah, ini silakan ambil semua,” ujarnya sembari menghamburkan uang yang diambil dari dalam tas milik rekannya.

Tags:

Berita Terkait