Kasus Akidi Tio, Begini Ketentuan Soal Kerahasiaan Data Nasabah Bank
Terbaru

Kasus Akidi Tio, Begini Ketentuan Soal Kerahasiaan Data Nasabah Bank

Bank tidak dapat memberitahu informasi pemilik rekening lantaran dilindungi UU Perbankan. Namun terdapat pengecualian.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menemukan uang yang akan didonasikan almarhum Akidi Tio kurang dari Rp2 triliun saat hendak melakukan pencairan bilyet giro (bukti pemberian uang) yang mereka terima di kantor induk Bank Mandiri di daerah ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, mengatakan pihaknya sudah menerima bilyet giro (bukti pemberian uang) Bank Mandiri dari Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio yang bertuliskan nominal senilai Rp2 triliun.

Ia menjelaskan, bilyet giro tersebut diterima dengan cara dibuka rekening Bank Mandiri atas nama Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Sumsel. "Rekening bilyet giro tersebut diberikan oleh Heriyanti, anak almarhum Akidi Tio disalurkan kepada Polisi Daerah Sumatera Selatan atas nama Kabidkeu dalam bilyet giro itu," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (4/8).

Namun, saat petugas hendak melakukan pencairan dana tersebut pada Selasa pagi, didapati uang dalam bilyet giro itu kurang dari Rp2 triliun. "Bilyet giro yang diberikan saudara Heriyanti itu tidak cukup menurut pihak Bank Mandiri induk Sumatera Selatan," kata dia lagi.

Karena itu, supaya bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam, pihaknya mengirimkan surat kepada otoritas bank, karena bank tidak dapat memberitahu informasi pemilik rekening lantaran dilindungi Undang-Undang Perbankan. "Kami belum bisa pastikan rekening siapa yang disertakan dalam bilyet giro itu, sebab bank sangat menjaga kerahasiaan nasabahnya," ujarnya. (Baca: Simak, Begini Prosedur Pembuatan Hibah Wasiat)

Terlepas dari kasus Akidi Tio, menarik untuk diketahui tentang ketentuan mengenai kerahasiaan data nasabah bank. Dikutip dari klinik Hukumonline berjudul “Bolehkan Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Kepada Bank Lain”, Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, rahasia bankadalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Dari definisi tersebut, jelas bahwa yang diatur adalah rahasia bank terkait nasabah penyimpan. Data nasabah (jika nasabah tersebut adalah nasabah penyimpan) yang berupa nama atau nomor handphone (HP), termasuk keterangan mengenai nasabah penyimpan di bank yang wajib dirahasiakan. Ini sesuai Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan yang mengatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait