Kasus Akidi Tio, Begini Ketentuan Soal Kerahasiaan Data Nasabah Bank
Terbaru

Kasus Akidi Tio, Begini Ketentuan Soal Kerahasiaan Data Nasabah Bank

Bank tidak dapat memberitahu informasi pemilik rekening lantaran dilindungi UU Perbankan. Namun terdapat pengecualian.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Akan tetapi, ada beberapa pengecualian bagi bank untuk memberikan rahasia bank itu, yaitu dalam hal-hal berikut: Pertama, untuk kepentingan perpajakan. Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak (Pasal 41 ayat (1) UU Perbankan).

Kedua, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitur (Pasal 41A ayat (1) UU Perbankan).

Ketiga, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana. Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank (Pasal 42 ayat (1) UU Perbankan).

Keempat, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya. Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 43UUPerbankan.

Kelima, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank. Direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain dalam rangka tukar menukar informasi antar bank. Hal ini sesuai Pasal 44 ayat (1) UU Perbankan.

Keenam, atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas permintaan, persetujuan, atau kuasa (secara tertulis) dari nasabah penyimpan. Ini sesuai Pasal 44A ayat (1) UU Perbankan.

Ketujuh, dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut. Hal ini diatur Pasal 44A ayat (2) UU Perbankan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait