Kasus Bocornya Data Pribadi Konsumen Belanja Online Marak
Berita

Kasus Bocornya Data Pribadi Konsumen Belanja Online Marak

Pelaku usaha perlu terbuka dari awal bila ada data pribadi konsumen yang diretas pihak tak bertanggungjawab.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Terbuka dari Awal

Menanggapi pemberitahuan dari Tokopedia, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing, mengatakan Tokopedia selama ini tidak jujur karena dalam rilis sebelumnya tertanggal 3 Mei, Tokopedia memastikan bahwa data password dan akun keuangan pelanggan aman. Padahal di sisi lain Menkominfo sendiri membenarkan perihal kebocoran data tersebut berdasarkan laporan Tokopedia. Kebocoran data di maksud adalah berupa nama akun pengguna, nomor telepon dan email.

“Jadi untuk apa Tokopedia menutup tutupi informasi ke pemilik data? Hal ini juga dapat dikategorikan menutup nutupi tindak kejahatan,” kata David, Rabu (13/5).

Menurut David, pemberitahuan Tokopedia melalui email kepada pelanggan terkait kebocoran data belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016, yang mengharuskan Tokopedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi dalam hal terjadi kegagalan perlindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya.

Pemberitahuan kebocoran data, lanjut David, setidaknya harus memuat data-data apa saja yang mengalami kebocoran. 

“Pemberitahuan secara tertulis dari Tokopedia kepada masing masing para pemilik Data Pribadi penting untuk dilakukan, hal ini dilakukan agar para pemilik Data Pribadi dapat mengetahui detail informasi Data Pribadi apa saja mengalami kebocoran/ gagal dilindungi oleh pihak Tokopedia serta melakukan tindakan pencegahan-pencegahan lainnya sehubungan dengan Data Pribadi tersebut,” ujar David

David menegaskan bahwa pengakuan dari CEO Tokopedia terkait “terjadi pencurian data oleh pihak ketiga” membuktikan bahwa telah terjadi kegagalan perlindungan data pribadi dan sudah sepatutnya seluruh sistem penyelenggaraan elektronik yang dilakukan Tokopedia di audit Pemerintah.

Untuk diketahui, sebelumnya KKI melalui kuasa hukum Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II) yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (6/5). (Baca: Kasus Bocornya Data Pribadi Konsumen Tokopedia Berujung ke Meja Hijau)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah menentukan jadwal sidang pertama gugatan yang diajukan KKI terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II). Perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST mulai disidangkan pada 10 Juni 2020.

 

Tags:

Berita Terkait