Kasus Desa Wadas, Berikut Prosedur Penangkapan Resmi dalam KUHAP
Terbaru

Kasus Desa Wadas, Berikut Prosedur Penangkapan Resmi dalam KUHAP

Kepolisian dinilai tidak memiliki dasar penangkapan dalam peristiwa Desa Wadas.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqamah. Foto: CR-27
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqamah. Foto: CR-27

Peristiwa penangkapan yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo oleh aparat kepolisian berbuntut panjang. Ratusan aparat gabungan sedikitnya diketahui menangkap 64 warga Desa Wadas yang diduga menjadi provokator dan membawa senjata tajam.

Para warga melakukan aksi demonstrasi lantaran menolak lahannya digunakan untuk penambangan batu andesit. Tanah seluas 124 hektar tersebut sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan waduk Bener yang berlokasi di Kabupaten Purworejo.

Warga desa khawatir dengan adanya pembangunan waduk ini akan merusak sumber mata air dan sawah, lantaran sebagian besar mata pencaharian warga di Desa Wadas adalah petani. (Baca: Tindakan Represif Aparat di Desa Wadas Dicurigai Kekerasan Terencana)

Penangkapan dilakukan karena warga desa dianggap melakukan provokasi dan penolakan terhadap pengukuran lahan yang akan dijadikan untuk penambangan batu andesit. Penangkapan disertai dengan represif yang dikendalikan dengan cara-cara kekerasan, paksaan dan intimidatif.

Hukum represif berada dalam rezim yang represif, yaitu rezim yang menempatkan seluruh tindakannya merawat kepentingan kekuasaan. Tertib sosial dan hukum dalam masyarakat dikendalikan dengan cara-cara kekerasan, paksaan dan intimidatif. Hukum represif ini diperuntukkan hanya untuk melanggengkan keadilan kelas terutama kelas yang berkuasa. 

Milda Istiqomah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengungkapkan penangkapan yang dilakukan secara represif yang dilakukan oleh negara saat ini merupakan kekerasan yang berulang.

“Tindakan aparat sejak beberapa tahun ke belakang selalu seperti ini melakukan tindakan represif, penggunaan kekerasan dan berusaha untuk menjustifikasi menunjukkan suatu aturan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait