Status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 resmi naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil tim penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan di tingkat penyelidikan beserta dokumen yang diperoleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Selasa (5/4/2022) kemarin.
Kepastian naiknya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022. Menurut Sumedana, tahap penyelidikan telah mendengar keterangan dari 14 orang saksi. Termasuk mendapatkan dokumen/surat terkait dengan pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.
Baca:
- MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Kajati DKI
- Sejumlah Alasan MAKI Praperadilankan Menteri Perdagangan
- 5 Catatan YLKI Terkait Polemik Minyak Goreng
Menurutnya, berdasarkan tahap penyelidikan, setidaknya ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang perlu didalami lebih lanjut di tahap penyidikan. Dia menguraikan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Pertama, diterbitkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Antara lain PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) yang tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kedua, adanya kesalahan dengan tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri. Alhasil, harga penjualan di dalam negeri melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya.
Ketiga, ditengarai adanya tindak pidana gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor. Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali itu, akibat diterbitkannya persetujuan ekspor yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2022 berdampak terhadap mahalnya dan langkanya minyak goreng.