Kasus Dugaan Pelecehan Seksual PC Diminta Dihentikan Hingga Topik Skripsi Menarik dari Advokat
Terbaru

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual PC Diminta Dihentikan Hingga Topik Skripsi Menarik dari Advokat

Hukumonline merilis laporan pendahuluan (Preliminary Report) hasil Survei Kantor Hukum Indonesia 2022, menilai saksi atau terperiksa mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, dan konsentrasi prodi di fakultas hukum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Foto: RES
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Foto: RES

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Jumat (5/8). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

1. Pengacara Brigadir J: Kasus Dugaan kekerasan Seksual PC Wajib Dihentikan

Aparat kepolisian masih mengusut peristiwa tewasnya Brigadir “J” alias Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial PC bersama tim penasihat hukumnya telah melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual yang dialaminya dan Brigadir J sebagai terlapor. Tim Penasihat Hukum mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual itu.

Baca Juga:

2. Segera Baca! Preliminary Report Top 100 Indonesian Law Firms 2022

Hukumonline merilis laporan pendahuluan (Preliminary Report) hasil Survei Kantor Hukum Indonesia 2022. Laporan pemeringkatan kali ini adalah yang kelima dengan jumlah lebih dari 160 law firm dalam daftar. Nah, apakah law firm Anda ada dalam Top 100 Indonesian Law Firms 2022?  Cek segera dalam Preliminary Report yang bisa diunduh gratis dengan klik di http://s.id/Prelim-Top100Law.  

3. Peradi: Saksi Punya Hak Didampingi Advokat

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai saksi atau terperiksa mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum atau advokat saat pemeriksaan dalam proses perkara pidana baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Karena itu, Peradi sebagai Pihak Terkait berpendirian advokat mempunyai hak konstitusional untuk mendampingi saksi dalam proses pemeriksaan perkara pidana.  

4. Konsentrasi Prodi di Fakultas Hukum

Berbagai konsentrasi yang disediakan oleh fakultas hukum akan menentukan peminatan dan karier seorang mahasiswa hukum ketika lulus menjadi sarjana hukum. Setiap universitas memberikan tawaran konsentrasi yang berbeda, pastikan mahasiswa telah mencari tahu dahulu sebelum memutuskan untuk masuk ke universitas tersebut.

5. Advokat Ini Tawarkan 2 Topik Menarik untuk Skripsi

Skripsi merupakan ‘jembatan terakhir’ yang harus dilalui para mahasiswa ilmu hukum untuk dapat meraih/menyadang gelar Sarjana Hukum. Sebelum penyusunan skripsi dimulai, tentu dilakukan riset terlebih dahulu oleh mahasiswa yang hendak menentukan topik permasalahan atau fenomena untuk dikupas dalam penelitiannya.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait