Kasus Gagal Bayar Momentum Reformasi Industri Asuransi
Utama

Kasus Gagal Bayar Momentum Reformasi Industri Asuransi

Salah satu aspek yang harus ditekankan dalam industri asuransi adalah pentingnya penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko korporasi, dan kepatuhan terhadap peraturan (governance risk compliance/GRC).

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Permasalahan gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai dapat menjadi momentum melakukan reformasi industri asuransi nasional guna mengembalikan kepercayaan masyarakat. Hal ini disampaikan Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso dalam sebuah webinar bertajuk "Momentum Reformasi Industri Asuransi di Indonesia".

"Masalah yang dihadapi Jiwasraya saat ini harus bisa menjadi titik balik dalam reformasi industri asuransi,” kata Mahelan seperti dikutip Antara.

Menurutnya, salah satu aspek yang harus ditekankan dalam industri asuransi adalah pentingnya penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko korporasi, dan kepatuhan terhadap peraturan (governance risk compliance/GRC), sehingga terintegrasi dalam mencegah konflik kepentingan.

Mahelan menjelaskan, dirinya bersama jajaran manajamen baru Jiwasraya telah menemukan pelaksanaan manajemen risiko yang tidak optimal. Kondisi itu bahkan terjadi hingga masalah gagal bayar mencuat ke publik pada Oktober 2018. "Di Jiwasraya, kami temukan banyak unit yang manajemen risikonya tidak optimal, misalnya dalam menjalankan investasi tidak prudent. Karena itu penting terdapat GRC," ujar Mahelan.

Ia menerangkan, tata kelola perusahaan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya gagal bayar di Jiwasraya hingga menyebabkan ekuitas perusahaan yang menjadi negatif Rp38,7 triliun. Bahkan, isu tersebut turut terjadi di sejumlah perusahaan hingga membawa citra buruk bagi industri asuransi. (Baca: Lagi, Jiwasraya Dimohonkan PKPU)

Berkaca dari kasus Jiwasraya, para pelaku industri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akan menerapkan manajemen aset dan liabilitas (ALM) dan sepakat bahwa tata kelola menjadi sangat krusial untuk menggenjot pertumbuhan industri dengan lebih optimal.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch. Ihsanuddin menjelaskan, ada penanganan khusus bagi perusahaan-perusahaan asuransi yang sedang bermasalah agar kondisi perusahaan segera membaik dan nasabah tidak menjadi korban.

Tags:

Berita Terkait