Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat sejumlah kebijakan pemerintah yang "bermasalah", di antaranya: pengaturan tata niaga gula pasir, penerapan bea masuk dan SNI tepung terigu, tata niaga impor tekstil, pengaturan bisnis Voice Over Internet Protocol (VOIP), duopoli telekomunikasi, dan berbagai kasus privatisasi BUMN. Kasus privatisasi Indosat baru-baru ini disinyalir malah mendorong konsentrasi industri, bahkan praktek monopoli baru di sektor telekomunikasi.
Hal lain yang jadi sorotan KPPU adalah mengenai peradilan dan intitusi penegakan hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berkaca pada kasus penjualan saham PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (Indomobil), KPPU mengakui bahwa tahun 2002 adalah tahun yang sarat dengan batu sandungan.
Dikatakan demikian karena ketika KPPU tengah memeriksa adanya dugaan persekongkolan pada tender penjualan saham Indomobil, PN Jakpus mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan agar pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU dihentikan. Permohonan putusan sela diajukan oleh PT Trimegah Securities Tbk (Trimegah), salah satu pihak yang diperiksa pada tender Indomobil.
KPPU dihukum bayar ganti rugi Rp2 Miliar
Kemudian, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga membatalkan surat-surat panggilan yang dilayangkan oleh KPPU kepada pihak-pihak ketika pemeriksaan dijalankan. Puncaknya, putusan KPPU yang membatalkan tender penjualan saham Indomobil akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri yang memeriksa keberatan yang diajukan oleh 8 pelaku usaha. Saat ini, Mahkamah Agung belum memutuskan keberatan yang diajukan oleh KPPU terhadap putusan Pengadilan Negeri yang membatalkan putusan KPPU.
Menurut catatan hukumonline, perkara di PN Jakpus diatas yang melibatkan KPPU dan Trimegah berakhir dengan putusan KPPU dihukum membayar ganti rugi Rp2 miliar. KPPU dinilai oleh Majelis PN Jakpus telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mencemarkan nama baik Trimegah.
Tabel 1. Perkara-Perkara Yang Melibatkan KPPU Pada Pemeriksaan Kasus Indomobil
No. | Pengadilan | Dasar Gugatan | Putusan Pengadilan |
1. | PN Jakarta Pusat | Proses pemeriksaan yang dijalankan oleh KPPU dinilai mencemarkan nama baik Trimegah | KPPU dinilai telah mencemarkan nama baik Trimegah sehingga harus membayar ganti rugi Rp2 miliar |
2. | PTUN | Surat-surat panggilan yang dilayangkan oleh KPPU dinilai tidak sah | Majelis PTUN memutuskan surat-surat panggilan KPPU tidak sah |
3. | PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Barat | Keberatan terhadap putusan KPPU yang membatalkan tender penjualan saham Indomobil sekaligus mendenda 8 pelaku usaha yang besarnya bervariasi | Putusan KPPU dibatalkan oleh Pengadilan Negeri. |
Sumber : Pusat Data hukumonline
Pada bagian lain, KPPU melihat perkembangan yang positif di sektor transportasi dan migas. Untuk sektor migas yang sebelumnya menjadi "langganan" KPPU karena tender-tendernya disinyalir melanggar Undang-Undang No.5/1999, ada kemajuan setelah Undang-Undang Migas disahkan. Buktinya, hak monopoli Pertamina akan dikurangi.
Sedangkan untuk sektor transportasi, dengan dikembangkan forum dengar pendapat oleh KPPU, terlihat campur tangan pemerintah telah makin berkurang. Walaupun demikian, KPPU masih melihat beberapa kebijakan yang diskriminatif dan kurang fair, misalnya pengaturan jalur garis lintas penerbangan (air line routes).