Kasus Indosurya Mendorong Pemerintah Revisi UU Perkoperasian
Terbaru

Kasus Indosurya Mendorong Pemerintah Revisi UU Perkoperasian

Terutama memberi kewenangan Kemenkop UKM untuk mengawasi praktik perkoperasian yang menyimpang dan penjatuhan sanksi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kiri ke kanan: Menkop Teten Masduki, Menkopolhukam Moh. Mahfud MD, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto usai rapat koordinasi. Foto: tangkapan layar Youtube Kemenkopolhukam.
Kiri ke kanan: Menkop Teten Masduki, Menkopolhukam Moh. Mahfud MD, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto usai rapat koordinasi. Foto: tangkapan layar Youtube Kemenkopolhukam.

Nama Henry Surya belakangan menjadi pusat perhatian publik. Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya  itu divonis lepas oleh majelis hakim pimpinan Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa hari lalu. Pemerintah buru-buru ambil langkah upaya hukum kasasi. Bahkan, dalam waktu dekat bakal mengajukan revisi terhadap UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Menteri Koordinator  Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh. Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal mengusulkan revisi UU 17/2012 pasca putusan bebas kasus penggelapan dana nasabah KSM Indosurya yang diajukan kasasi itu. Keputusan pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) bulat setelah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi penegak hukum. Tindak lanjutnya, pemerintah pun bakal membenahi aturan tentang perkoperasian dengan merevisi UU 17/2012.

“Kita memohon pengertian kepada DPR kita akan merevisi UU Koperasi,” ujar Mahfud MD usai menggelar Rapat Koordinasi dengan Menteri Koperasi (Menkop) Usaha Kecil Menengah (UKM), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri sebagaimana disiarkan chanel Youtube Kemenkopolhukam, Jum'at (27/1/2023).

Baca Juga:

Dia menilai ada kelemahan dalam UU 17/2012, khususnya soal pengawasan. Mengacu Pasal 48 UU 17/2012 tidak mengatur pengawasan yang ketat seperti halnya dalam UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam UU Perkoperasian, aturan yang berlaku koperasi mengawasi dirinya sendiri. Alhasil, pemerintah melalui Kemenkop UKM maupun lembaga pengawas lainnya tidak dapat turut terlibat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Pasal 48 ayat (1) UU Perkoperasian menyebutkan, Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota”. Sementara ayat (2) menyebutkan, “Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi: a. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan”. Sedangkan ayat (3) menyebutkan, “Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar”.

Ironisnya, banyak kasus yang menyandung entitas koperasi dengan nasabah yang menyimpan tabungannya malah menjadi korban. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan praktik pengawasan hanya dapat dilakukan ‘pihak koperasi sendiri’ akibatnya kerapkali berpotensi terjadi penyelewengan dana nasabah.

Tags:

Berita Terkait