Kasus Indosurya Mendorong Pemerintah Revisi UU Perkoperasian
Terbaru

Kasus Indosurya Mendorong Pemerintah Revisi UU Perkoperasian

Terutama memberi kewenangan Kemenkop UKM untuk mengawasi praktik perkoperasian yang menyimpang dan penjatuhan sanksi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Pemerintah tidak bisa ikut mengawasi, baru sesudah terjadi (kasus hukum pemerintah, red) dipaksa ikut (mengawasi, red),” ujarnya.

Mantan Menteri Pertahanan era Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid itu melanjutkan melalui revisi UU Perkoperasian sebagai upaya mencegah agar praktik penipuan berkedok koperasi dapat diakhiri dan ditangkal di masa mendatang. Dia mengimbau masyarakat berhati-hati agar tidak sembarangan menyimpan dananya di koperasi, sehingga  peristiwa serupa tak lagi berulang. Masyarakat  pun diimbau agar  menyimpan dananya di lembaga keuangan resmi yang dapat menjamin keamanan uang nasabah, seperti perbankan.

“Kalau seperti ini siapa yang mau disalahkan, pemerintah tidak ikut tiba-tiba hal itu terjadi. Dalam UU, pemerintah tidak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi,” katanya.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi dunia koperasi simpan pinjam. Ia menilai putusan pengadilan mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan nasabah anggota KSP Indosurya. Selain melakukan kasasi, kasus tersebut menjadi pelajaran penting dalam praktik perkoperasian.

Karena itu, pemerintah bakal mengajukan revisi UU 17/2012. Tujuannya, kata Teten, agar ada kewenangan Kemenkop UKM dalam mengawasi praktik perkoperasian untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Adanya peristiwa seperti kasus KSP Indosurya, pemerintah tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.

Untuk diketahui, RUU Perkoperasian di parlemen sempat dibahas oleh DPR periode 2014-2019. Pembahasan RUU Perkoperasian di DPR sebagai tindak lanjut putusan MK No.28/PUU-XI/2013. Tapi sayang, RUU Perkoperasian tak diboyong dalam rapat paripurna. Dengan demikian, RUU Perkoperasian masuk dalam daftar kumulatif terbuka yang pembahasannya dapat dilakukan di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kasus KSP Indosurya disebut sebagai kasus pemungutan dana ilegal dari masyarakat terbesar. Tak main-main, dana yang berhasil dikumpulkan ditaksir mencapai angka Rp106 triliun dengan 23 ribu nasabah sebagai korban. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat memutus terdakwa Henry Surya yang merupakan Bos Indosurya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolgingatas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya. 

Majelis menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata. Padahal, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengajukan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar kepada Henry Surya karena diduga melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin otoritas terkait dengan kerugian ekonomi korban sebesar Rp16 triliun. 

Tags:

Berita Terkait