Kasus Karhutla, Pemerintah Diingatkan Jalankan Putusan MA
Berita

Kasus Karhutla, Pemerintah Diingatkan Jalankan Putusan MA

Untuk kasus karhutla di Sumatera dan Kalimantan yang masih berlangsung seharusnya konsep strict liability ditegakkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Alin, instrumen hukum yang ada sudah cukup baik untuk menindak tegas perusahaan pemegang izin konsesi yang lahannya terbakar. Pasal 88 UU No.32 Tahun 2009 mengatur konsep “pertanggungjawaban mutlak” atau strict liability yakni unsur kesalahan yang tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Konsep ini bisa digunakan untuk perusahaan pemegang izin yang kegiatan usahanya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup seperti kebakaran hutan dan lahan.

 

Tapi Alin melihat politik hukum pemerintah sangat lemah untuk menegakan konsep strict liability. Akibatnya kebakaran hutan dan lahan terjadi terus di lahan konsesi milik perusahaan. Koalisi masyarakat sipil juga berupaya untuk melaporkan kasus ini kepada komite khusus di PBB karena kejahatan terhadap lingkungan termasuk kejahatan yang serius.

 

Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma mengatakan kantor LBH Palangkaraya, Kalimantan tengah, dan Pekanbaru, Riau, terkena dampak asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah tergolong lamban dalam melakukan tindakan untuk mencegah dan mengatasi kebakaran tersebut, malah terkesan melakukan pembiaran. Padahal, Pasal 28H UUD Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

 

“Pemerintah mengajukan PK berarti tidak tidak setuju dengan perintah pengadilan. Pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM dan pembangkangan hukum,” kritik Rakhma.

 

Dalam menegakkan hukum lingkungan hidup, Rakhma mendesak pemerintah serius dalam menggunakan konsep strict liability. Dia mencatat sedikitnya ada 3 upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk menindak perusahaan yang lahan konsesinya terbakar. Pertama, tindakan administratif seperti pencabutan izin. Kedua, memproses pidana. Ketiga, mengajukan gugatan perdata.

 

“Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan dan korporasi yang membakar lahan,” pintanya.

 

Presiden Jokowi dalam rapat terbatas kembali mengingatkan jajarannya tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan mutlak harus dilakukan. Pemadaman api sangat sulit jika kebakaran terjadi di lahan gambut. Dia memerintahkan semua jajaran pemerintahan di tingkat pusat dan daerah untuk aktif memadamkan titik api sebelum meluas. Sejak akhir pekan lalu, Jokowi telah memerintahkan Kepala BNPB dan Panglima TNI untuk membuat hujan buatan, dan ini harus tetap dilakukan dalam jumlah besar.

 

Jokowi mencatat luas lahan yang terbakar di provinsi Riau mencapai jutaan hektar. Dia menegaskan agar bencana kebakaran ini tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan menegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. “Aparat penegak hukum harus bertindak tegas baik kepada perusahaan dan perorangan,” katanya dalam rapat terbatas di Pekanbaru, Riau, Senin (19/9/2019) seperti dikutip Antara. (ANT)

Tags:

Berita Terkait