Kasus-Kasus Korporasi yang Dipidana Korupsi di Indonesia

Kasus-Kasus Korporasi yang Dipidana Korupsi di Indonesia

Korporasi dijerat pidana setelah personil pengendali korporasi terbukti melakukan korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi. Pidana denda berdasarkan nilai kerugian keuangan negara yang dinikmati secara langsung oleh korporasi.
Kasus-Kasus Korporasi yang Dipidana Korupsi di Indonesia

Apakah korporasi bisa dipidana atas tindak pidana korupsi? Berdasarkan hukum Indonesia, jawabannya sangat bisa. Hal itu sudah diatur lebih dari dua puluh tahun lalu saat UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tindak Pidana Korupsi) disahkan. Pemidanaan korporasi dalam dalam kasus korupsi juga semakin jelas dengan diterbitkannya pedoman khusus oleh Mahkamah Agung yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Oce Madril, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyebut jerat pidana bagi korporasi dalam tindak pidana korupsi tidak hanya penting bagi kepentingan publik. Sektor privat juga akan terbantu membentuk ekosistem bisnis yang sehat. “Pidana korporasi dalam kasus korupsi ini akan memaksa sektor privat mematuhi proses bisnis yang antisuap dan antikorupsi. Saat ini kan korporasi relatif bebas dari hukuman, oknum-oknum yang dihukum tapi korporasi sebagai penikmat keuntungan dari korupsi bisa jalan terus,” kata Oce yang juga dosen hukum administrasi negara di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.

Oce menyoroti sejumlah kontrak dan izin usaha korporasi yang ada kaitannya dengan kasus korupsi kerap bisa terus berjalan. “Padahal berbagai proyek dan perizinan pasti untuk korporasi,” katanya menambahkan. Harus diakui masih ada silang pendapat soal definisi korporasi dalam kepustakaan hukum di Indonesia. Silang pendapat itu lebih rumit lagi dalam hal korporasi sebagai subjek hukum pidana. Di sisi lain, pengaturan tanggung jawab pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ternyata sudah sangat dikenal.

“Menurut penelitian Biro Hukum KPK, Indonesia memiliki lebih dari 60 undang-undang sektoral yang mengakui adanya tanggung jawab pidana korporasi,” urai Laode M. Syarif, Komisioner KPK 2015-2019, dalam hasil riset Tim peneliti Pukat UGM berjudul Menjerat Korupsi Korporasi: Analisis Regulasi dan Studi Kasus (2020:vii). Ia menyebut secara khusus korporasi menjadi subjek hukum dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 20 UU Tindak Pidana Korupsi.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional