Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Dituntaskan dengan Adil
Terbaru

Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Dituntaskan dengan Adil

Untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi tudingan negatif terhadap Polri.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Keluarga M. Hasya Athallah Saputra (Hasya), didampingi penasihat hukumnya Gita Paulina tiba Kantor Ombudsman RI, di Jl Rasuna Said Jakarta, Selasa (31/1. Foto: RES
Keluarga M. Hasya Athallah Saputra (Hasya), didampingi penasihat hukumnya Gita Paulina tiba Kantor Ombudsman RI, di Jl Rasuna Said Jakarta, Selasa (31/1. Foto: RES

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta polemik kecelakaan yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan purnawirawan Polri dituntaskan dengan adil.

"Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kurang arif dan terburu-buru karena tidak memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban," kata Edi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu (29/1) lalu.

Sebelumnya pada perkara itu, korban M Hasya Attalah Syahputra yang mengendarai sepeda motor tewas dan menjadi tersangka, sedangkan purnawirawan Polri yang mengendarai mobil menjadi saksi.

Baca Juga:

Untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi tudingan negatif terhadap Polri, Edi sarankan penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya perlu mengundang kedua belah pihak untuk mediasi ulang.

Dia mengatakan dalam menyelesaikan perkara ini, ada persoalan yang tidak tuntas antara keluarga korban dengan pensiunan Polri, ESBW.

Akibatnya, perkara ini menjadi stagnan walau sudah tiga kali Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. "Dalam situasi yang buntu, sangat disayangkan Polda Metro Jaya malah menerbitkan status tersangka terhadap korban," katanya.

Tags:

Berita Terkait