Kasus Korupsi Helikopter, KPK Blokir Rekening Bank Milik Perusahaan Rp 139,4 Miliar
Terbaru

Kasus Korupsi Helikopter, KPK Blokir Rekening Bank Milik Perusahaan Rp 139,4 Miliar

Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri, perusahaan jasa perdagangan alat militer, senilai Rp139,4 miliar sehubungan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017. Pemblokiran rekening tersebut merupakan langkah untuk menyita simpanan uang tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan sebagaimana diketahui, dari pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar, atau sekitar 30% dari nilai tersebut. “Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek (spesifikasi) kontrak tersebut, helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya. Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara,” ungkap Ali, Jumat (27/5) sore.

Kemudian, dia menjelaskan, KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini. Tim Penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan.

“Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien. KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini,” ungkap Ali.

Baca juga:

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017. Saleh adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) dan sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5) malam.

Tags:

Berita Terkait