Kasus Korupsi Soeharto Makin Tidak Jelas Penyelesaiannya
Berita

Kasus Korupsi Soeharto Makin Tidak Jelas Penyelesaiannya

Persoalan kasus korupsi mantan Presiden Soeharto terhadap tujuh yayasan yang pernah dipimpinnya makin tidak jelas. Bahkan, kasus pidana maupun gugatan perdatanya yang sudah disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) makin kabur. Karena semua pihak, baik Kejagung maupun pengadilan, saling lempar "bola panas".

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Kasus Korupsi Soeharto Makin Tidak Jelas Penyelesaiannya
Hukumonline

"Yang pasti sampai saat ini, berkas kasus korupsi Soeharto masih berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jadi yang berwenang terhadap perkara korupsi Soeharto adalah pengadilan," papar Antasar Azhar, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Selatan seusai pelantikan pejabat eselon II Kejagung (1/2). 

Karena berkas perkara Soeharto masih di PN Jakarta Selatan, maka  Kejaksaan hanyalah menunggu bagaimana sikap dari PN Jakarta Serlatan. Apakah PN Jakarta Selatan akan membuka persidangan untuk menentukan sikap berkas Soeharto? Karena berdasarkan laporan dokter, Soeharto tidak bisa disembuhkan

Mengenai bagaimana sidangnya, menurut Antasari, terserah pengadilan. Pasalnya,  tanpa adanya persidangan, PN Jakarta Selatan tidak bisa begitu saja mengembalikan berkas perkara kepada Kejaksaan. "Persidangan harus dibuka karena tidak ada acaranya dalam KUHAP pengadilan begitu saja mengembalikan berkas," tuturnya.

PN Jakarta Selatan terima laporan

Lebih lanjut, Antasari juga menampik pemberitaan kalau Kejaksaan dianggap tidak pernah memberikan laporan kesehatan Soeharto kepada PN Jakarta Selatan. Mengenai perkembangan kesehatan Soeharto, Kejaksaan sudah lama mengirimkannya kepada MA melalui PN Jakarta Selatan.

Dalam suratnya kepada MA, Kejaksaan sudah melaporkan tentang pengobatan Soeharto. Namun hasilnya, Soeharto tidak bisa disembuhkan. "Hasil inilah yang kami laporkan kepada MA melalui PN Jakarta Selatan dan arsip pengirimannya juga ada. Jadi enggak mungkin PN Jakarta Selatan tidak mengetahui," papar Antasari.

Setelah kejaksaan melaporkan kepada MA perihal kesehatan Soeharto yang tidak bisa disembuhkan, MA menjawab bahwa kewenangan pelimpahan berkas perkara Soeharto berada di kejaksaan. "Namun  karena berkas perkara sudah di pengadilan, jadi semestinya pengadilan buka sidang dan tentukan sikap," ujarnya.

Kejaksaan siap gugat Soeharto

Sedangkan terhadap gugatan perdata Soeharto, Kejaksaan sudah menyiapkan materi gugatan terhadap Soeharto. Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum juga mendapatkan surat kuasa khusus (SKK) dari Menteri Keuangan dan Menko Kesra untuk mengajukan gugatan Soeharto terhadap tujuh yayasan yang dipimpinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: