Kasus Lagu “Aku Papua”, Ini Ketentuan Menyanyikan Lagu Ciptaan Orang Lain
Utama

Kasus Lagu “Aku Papua”, Ini Ketentuan Menyanyikan Lagu Ciptaan Orang Lain

Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta yakni lisensi dan hak mengumumkan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Setiap orang yang dengan tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar. 

Pada dasarnya, setiap orang yang bermaksud untuk menggunakan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Meski belum dicatatkan di DJKI, hak cipta melekat mutlak kepada pemiliknya.

Untuk itu setiap orang tidak boleh menyanyikan lagu milik orang lain tanpa izin, terutama jika lagu tersebut digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersil. Guna menghindari terjadinya pelanggaran hak cipta, maka diperlukan pemahaman yang baik dan benar terkait kekayaan intelektual.

Dalam industri musik, dari sudut perlindungan hak cipta dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Komposisi musik terdiri dari musik, termasuk di dalamnya syair/lirik. Komposisi musik dapat berupa sebuah salinan notasi atau sebuah rekaman awal (phonorecord) pada kaset rekaman atau CD. Komposer/pencipta lagu dianggap sebagai pencipta dari sebuah komposisi musik.

Sementara itu, rekaman suara (sound recording) merupakan hasil penyempurnaan dari serangkaian suara-suara baik yang berasal dari musik, suara manusia dan atau suara-suara lainnya. Dianggap sebagai pencipta dari sound recording adalah pelaku/performer (dalam hal pertunjukan) dan atau produser rekaman (record producer) yang telah memproses suara-suara dan menyempurnakannya menjadi sebuah rekaman final.

Dikutip dalam artikel Klinik Hukumonline “Apakah Menyanyikan Ulang Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta?”, hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.

Sementara cover version atau cover merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi/artis lain. Tak hanya menyanyikan lagu di sebuah pertunjukan, di era digital banyak orang yang menyanyikan ulang lagu milik orang lain dan dipublikasi lewat media sosial, salah satunya Youtube. Dan tidak sedikit pula, sebuah lagu cover version bahkan menjadi lebih terkenal daripada lagu yang dibawakan oleh penyanyi aslinya. Karenanya, banyak artis baru mencoba peruntungannya dengan membawakan lagu cover version dengan tujuan agar lebih cepat sukses dan terkenal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait