Kasus Maria Pauline, Momentum Perbaikan Proses Penerbitan Letter of Credit
Berita

Kasus Maria Pauline, Momentum Perbaikan Proses Penerbitan Letter of Credit

Mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa, perusahaan telah melakukan berbagai langkah evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor menjelaskan L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C. Umumnya, skema pembayaran L/C dijumpai pada transaksi ekspor-impor. Bahkan, penggunaan L/C diwajibkan pada sektor-sektor usaha seperti mineral, batubara dan kelapa sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu.

Pembekuan Aset di Luar Negeri

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa bukan akhir dari proses penegakan hukum terhadap buronan pembobol kas BNI tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna dalam sesi konferensi pers ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7).

“Kami akan mengejar terus. Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri. Kita akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya” ujar Yasonna.

Dia menjelaskan asset recovery itu bisa dilakukan setelah ada proses hukum di Indonesia. “Kami lakukan upaya-upaya ini, tetapi ini tidak bisa langsung. Semuanya merupakan proses, tetapi kita tidak boleh berhenti. Semoga upaya ini bisa memberikan hasil baik bagi negeri sekaligus menegaskan prinsip bahwa pelaku pidana mungkin saja bisa lari, tetapi mereka tidak akan bisa sembunyi dari hukum kita,” katanya.

Kemudian, dia menjelaskan selama proses permintaan ekstradisi sejak tahun lalu, ada negara dari Eropa yang juga melakukan diplomasi agar Maria Pauline Lumowa tidak diekstradisi ke Indonesia.

“Pengacara juga melakukan upaya hukum, termasuk memberikan suap, tetapi Pemerintah Serbia tetap memegang komitmen kepada Indonesia. Itu juga yang membuat saya harus memimpin delegasi Indonesia, untuk menunjukkan keseriusan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tujuan penegakan hukum. Puncaknya adalah pertemuan saya dengan Presiden Serbia pada awal pekan ini untuk menegaskan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa,” katanya.

Yasonna juga menyampaikan bahwa masa penahanan Maria akan habis pekan depan. Itu sebabnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum meningkatkan intensitas percepatan ekstradisi ini selama sebulan terakhir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait