Kasus Mbah Minto dan Penerapan Noodweer dalam Hukum Pidana

Kasus Mbah Minto dan Penerapan Noodweer dalam Hukum Pidana

​​​​​​​Ada syarat yang membolehkan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa (Noodweer) di hukum pidana.
Kasus Mbah Minto dan Penerapan Noodweer dalam Hukum Pidana
Sumber: Shutterstock.com

Sudah menegur secara sopan, berteriak kepada warga sekitar namun tidak membuahkan hasil. Kasmito yang berusia 74 tahun pun tidak punya pilihan selain membela diri atas kelakuan seorang pria berusia 30 tahun yang ingin mencuri ikan di kolam yang dijaganya. Namun justru dari pembelaan diri itulah ia harus merasakan dinginnya hotel prodeo di usia yang sudah tidak lagi muda.

Mbah Minto, begitu biasa Kasmito disapa, ditangkap pihak Kepolisian karena dilaporkan telah melakukan penganiayaan. Perjalanan kasusnya pun cukup cepat, tak sampai dua bulan dari kejadian, ia sudah akan dihadapkan ke meja hijau untuk menjalani persidangan pertama yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri di Demak digelar pada 25 Oktober 2021.

Cerita ini bermula saat ia memergoki pemuda berumur 30 tahun mencuri ikan di kolam yang ia jaga pada 7 September 2021 yang terletak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Mbah Minto ini diketahui memang tinggal di gubuk dekat kolam yang dijaganya. Awalnya Mbah Minto sudah berusaha persuasif dengan menegur baik-baik agar tidak mencuri di kolam tersebut.

Namun pencuri itu tidak terima dan justru menyerang Mbah Minto menggunakan alat setrum ikan yang dibawanya. Menurut pengakuan Mbah Minto, bukan sekali ini ia kehilangan barang atau ikan di kolam yang ia jaga setelah sebelumnya ia telah kehilangan pompa air.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional