Kasus mustika-ratu Sekadar Cari Sensasi
Berita

Kasus mustika-ratu Sekadar Cari Sensasi

Ada benarnya pendapat yang menyatakan sidang kasus mustika-ratu terkesan sekadar mencari sensasi saja. Seharusnya, kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur yang lebih sederhana dan tidak serumit seperti sekarang. Karena saat ini, nama domain mustika-ratu.com berada dalam penguasaan PT. Mustika Ratu.

Oleh:
Ram/APr
Bacaan 2 Menit

Onno Purbo, pengamat teknologi informasi, melihat bahwa ada kesalahan memandang dari masyarakat, khususnya para pelaku bisnis dalam memandang hak dari penguasaan nama domain. Ia berpendapat, secara filosofis penguasaan nama domain itu adalah sewa dan bukan hak milik seperti yang berkembang saat ini.

Kesalahan memandang ini yang seharusnya menjadi pokok perhatian pada penegak hukum, khususnya jaksa. "Jika demikian halnya, kasus mustika-ratu.com dengan terdakwa Tjandra Sugiono seharusnya tidak berakhir ke penjara," tambah Onno pada hukumonline.

Onno menambahkan bahwa seharusnya PT Mustika Ratu menganggap kasus tersebut sudah selesai ketika Tjandra Sugiono mengembalikan nama domain mustika-ratu.com yang menjadi pokok sengketa.

Sampai saat ini, di Amerika dan Eropa juga masih terjadi perdebatan apakah kasus pendaftaran nama domain yang berujung pada penguasaan hak selama waktu tertentu dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian.

Tampaknya, sulit dicari sandaran atau patokan kerugian yang ditimbulkan jika menyandarkan pada persepsi orang akan kalimat tertentu. Kiranya, harus dibuktikan lebih lanjut apa yang menjadi motif atau latar belakang dari terdakwa melakukan pendaftaran nama domain tersebut. Karena di sinilah akan terlihat, seberapa jauh terdakwa memanfaatkan nama domain yang dimaksud.

Nama domain vs merek

Tidak selalu penggunaan nama domain identik dengan sebuah merek. Memang ada beberapa perusahaan atau pihak yang mendaftarkan nama domain dengan nama yang sudah dikenal oleh masyarakat. Karena itu, perlu dibuat suatu batasan yang jelas kapan suatu nama domain adalah merek. Dengan demikian, pemanfaatan nama domain secara tidak berhak, dapat dihindari.

Merek dipahami sebagai susunan kata, kalimat, simbol, atau gambar. Merek juga merupakan kombinasi dari kata, kalimat, simbol, dan gambar yang menerangkan tentang suatu produk atau jasa dan memiliki unsur pembeda.

Tags: