Kasus mustika-ratu Sekadar Cari Sensasi
Berita

Kasus mustika-ratu Sekadar Cari Sensasi

Ada benarnya pendapat yang menyatakan sidang kasus mustika-ratu terkesan sekadar mencari sensasi saja. Seharusnya, kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur yang lebih sederhana dan tidak serumit seperti sekarang. Karena saat ini, nama domain mustika-ratu.com berada dalam penguasaan PT. Mustika Ratu.

Oleh:
Ram/APr
Bacaan 2 Menit

Amerika misalnya, mengidentikkan bahwa penggunaan nama domain dapat disamakan dengan penggunaan merek di dalam undang-undang tentang merek. Ketentuan ini berlaku bila dapat dibuktikan bahwa kegiatan pendaftaran tersebut berkaitan dengan penjualan suatu barang atau jasa akan menimbulkan kerugian bagi si pemilik.

Lain halnya dengan di Italia dan Inggris yang bersifat kasuistis. Di kedua negara Eropa ini, harus benar-benar diketahui bahwa nama merek yang didaftarakan sebagai nama domain telah dikenal sebelumnya sebagai merek. Sedang dalam ketentuan merek di Indonesia tidak dijelaskan, apakah penggunaan atau pendaftaran nama domain dengan menggunakan merek juga termasuk pelanggaran merek. 

Jika ini sudah terjawab, maka jaksa selaku penuntut umum tidak menggunakan pasal yang terkesan "asal-asalan" dalam menggiring terdakwa ke penjara. Jaksa sebagai pihak yang membuktikan, sudah sepatutnya mencari informasi yang berkaitan dengan pendaftaran nama domain yang ada di beberapa negara.

Indonesia mungkin lebih cocok menggunakan pola yang dipakai oleh Italia dalam mengangani kasus sengketa domain. Namun dari dua pola yang ada, tidak ada satu pun yang menarik kepada perbuatan pidana. Namun, lebih menekankan pada kerugian yang  ditinjau dari segi ekonomis dari pendaftaran nama domain tersebut.

 

Tags: