Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta dan Mekanisme Penyelesaiannya
Terbaru

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta dan Mekanisme Penyelesaiannya

Laporan DJKI menyebutkan jumlah kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia masih tinggi. Agar tak terus berulang, masyarakat perlu memahami seluk beluk hak cipta.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Manfaat ekonomi ini dapat berupa royalti dan ganti rugi dari adanya pelanggaran hak cipta. Lebih lanjut, Pasal 9 UUHC menerangkan bahwa pemegang hak cipta berhak untuk memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

a. penerbitan ciptaan;

b. penggandaan ciptaan dalam segala bentuk;

c. penerjemahan ciptaan;

d. pengadaptasian, pengaransemanan, atau pentransformasian ciptaan;

e. pendistribusian ciptaan atau salinannya;

f. pertunjukan ciptaan;

g. pengumuman ciptaan;

h. komunikasi ciptaan; dan

i. penyewaan ciptaan.

Sebagai upaya melindungi karya, adanya sengketa dan/atau pelanggaran akan hak cipta dapat diselesaikan melalui prosedur hukum. Pasal 95 UUHC menerangkan bahwa penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.

Terkait penyelesaian masalah pelanggaran selain pembajakan, para pihak yang berselisih harus menempuh langkah mediasi terlebih dahulu. Apabila mediasi yang dilakukan tidak berhasil, pemilik hak cipta dapat mengajukan tuntutan pidana.

Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia masih terbilang tinggi. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada 2019 lalu, jumlah aduan akan pelanggaran kekayaan intelektual berjumlah 41 pengaduan, termasuk terkait hak cipta.

Selain jumlah aduan tersebut, faktanya dalam keseharian ada berbagai bentuk kasus pelanggaran hak cipta. Beberapa contoh kasus pelanggaran hak cipta di internet yang mudah ditemui, antara lain:

  • kasus pelanggaran hak cipta buku, berupa buku bajakan;
  • kasus pelanggaran hak cipta teknologi informasi, berupa software retasan;
  • kasus pelanggaran hak cipta logo, berupa penjiplakan logo; dan
  • kasus pelanggaran hak cipta akan karya sinematografi, berupa cuplikan atau film bajakan.

Tahun lalu, ada beberapa kasus pelanggaran hak cipta 2020 yang sempat menyita perhatian publik. Salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta di indonesia dan penyelesaiannya adalah kasus penayangan konten televisi berbayar secara ilegal di sejumlah televisi kabel dan beberapa situs pribadi. Kasus ini terjadi di banyak wilayah dan telah ditangani oleh DJKI.

Salah satu terdakwa di Jawa Barat bahkan telah dijerat secara hukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 421/PID.SUS/2020/PN BDG. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 118 ayat (2) UUHC dengan pidana selama 6 tahun dan denda Rp750 juta. Kerugian yang dialami PT Global Media Visual (Mola TV) selaku pemilik hak ekonomi tunggal yang dirugikan ditaksir sekitar Rp30.896.000.000 (tiga puluh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).

Di tahun ini, kasus pelanggaran hak cipta 2021 yang cukup menyita perhatian publik adalah polemik Warkopi dan Warkop DKI. Menurut DJKI, kemiripan Warkopi sejatinya bukanlah pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, Warkopi berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi milik Warkop DKI. Sebab, Warkop DKI telah memiliki hak cipta akan film-film komedi yang dipertunjukkannya.

Tags:

Berita Terkait