Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Yakin Ada Tersangka Aktor Intelektual
Terbaru

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Yakin Ada Tersangka Aktor Intelektual

Penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana upaya memperluas mencari pelaku intelectual dader.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Tim Khusus Polri tengah melakukan uji balistik di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). Foto: RES
Tim Khusus Polri tengah melakukan uji balistik di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). Foto: RES

Ibarat permainan, tim khusus (Timsus) Polri mulai merangkai kepingan-kepingan menjadi utuh dalam membongkar peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (7/7/2022) lalu. Semula kasus tersebut di-framing tembak-menembak. Tapi belakangan tewasnya Brigadir J akibat diduga pembunuhan berencana terhadap tersangka dengan Pasal 340 KUHP.

Yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang nggak ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mohammad Mahfud MD melalui keterangannya, Senin (8/8/2022).

Dia menilai mulai terungkapnya satu per satu rangkaian kasus tersebut setelah adanya dukungan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Termasuk adanya kesungguhan dan komitmen Polri dan pimpinannya serta arahan dari Presiden Joko Widodo agar membuka dan memproses kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga:

Mahfud menilai proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah tepat. Sebab, kasus tersebut memiliki kode senyap alias code of silence. Timsus Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Kemudian Brigadir Ricky Rizal (RR) yang notabene ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu yakin penetapan tersangka terhadap dua orang anggota Polri itu bakal mengarah pada tersangka lainnya yang berperan sebagai aktor intelektual. Mahfud menampik proses pro justisia yang dilakukan Polri berlarut-larut dalam penetapan tersangkanya. Maklum di lapangan adanya kemungkinan kasus menjadi ‘dark number case’ bila tidak terdapat pengawalan dari media dan LSM.

“Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi dark number case, perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas, tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait