Kasus Perselingkuhan Pegawai, Ini Penjelasan KPK
Terbaru

Kasus Perselingkuhan Pegawai, Ini Penjelasan KPK

KPK tidak mentolerir pegawai yang melanggar kode etik. Kejaksaan Agung RI akan meneliti putusan Dewas KPK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK, berinisial SK dan DW, karena keduanya terbukti berselingkuh. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya tidak mentolerir terhadap pegawai yang melanggar kode etik.

"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk 'zero tolerance' KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/4).

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai lembaga antirasuah itu karena terbukti berselingkuh.

KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik insan KPK kepada Dewas, sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK. "KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ucap Ali.

Baca Juga:

Selain itu, kata dia, KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakan kode etik tersebut. "Kami berharap upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," kata Ali.

Dalam putusannya, Dewas menyatakan dua pegawai itu secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Tags:

Berita Terkait