Kasus PT GNI, Pemerintah Imbau Perusahaan Sikapi Tuntutan Pekerja Secara Bijak
Terbaru

Kasus PT GNI, Pemerintah Imbau Perusahaan Sikapi Tuntutan Pekerja Secara Bijak

Pemerintah akan menjamin hak-hak pekerja/buruh sesuai peraturan dan konstitusi sekaligus mengimbau PT GNI bersikap lebih terbuka.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menkopolhukam M. Mahfud MD. Foto: Istimewa
Menkopolhukam M. Mahfud MD. Foto: Istimewa

Bentrokan antar pekerja yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1/2023) kemarin yang menewaskan beberapa orang itu mendapat perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) M Mahfud MD mengatakan pemerintah menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Sekaligus mengajak masyarakat untuk mengakhiri persoalan itu secara baik.

Pemerintah berharap masyarakat untuk tenang dan kembali menjalani kehidupan normal seperti biasa karena saat ini situasi di tempat kejadian sudah kondusif. Mahfud menjelaskan aparat bersama pemerintah daerah dan PT GNI tengah mencari penyelesaian terbaik.

“Setelah mempelajari latar belakang peristiwa yang terjadi, pemerintah menegaskan berdasarkan konstitusi setiap warga berhak mendapat pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil,” kata Mahfud dalam video yang diunggah kanal Yioutube Kemenkopolhukam, Senin (16/1/2023) kemarin.

Mahfud mengimbau perusahaan untuk menyikapi setiap tuntutan pekerja/buruh dengan arif. Begitu pula para pekerja/buruh untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Menurut Mahfud, pemerintah akan menjamin hak-hak pekerja/buruh sesuai peraturan dan konstitusi. Sekaligus mengimbau PT GNI bersikap lebih terbuka, sehingga pemerintah bisa memiliki data tentang semua tenaga kerja dan pelaksanaan pengamanan di lingkungan perusahaan.

“Perusahaan harus lebih profesional dalam menjamin terjadinya kerja-kerja yang kondusif agar tidak terjadi bentrok antar kelompok pekerja/buruh,” imbau Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan prihatin atas peristiwa bentrokan tersebut. Dia menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran dinas ketenagakerjaan kabupaten Morowali Utara dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengetahui penyebab terjadinya peristiwa itu.

"Kami secara intensif terus koordinasi dengan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah dan Disnaker Kabupaten Morowali Utara dan meminta kedua pihak yakni perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PT GNI segera melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan," papar Ida.

Dari informasi yang diperolehnya, Ida menyebut bentrokan dipicu karena masalah ketenagakerjaan yang dituntut perwakilan SPN. Tuntutan yang disampaikan antara lain K3, pengupahan, dan PHK. “Anggapan bahwa kerusuhan ini dipicu oleh keberadaan tenaga kerja asing adalah tidak benar,” tegasnya.

Ida mencatat sebagian tuntutan pekerja dikabulkan perusahaan. Tapi Kementerian Ketenagkaerjaan bersama Disnaker setempat tetap melakukan penelusuran, mediasi, dan pemeriksaan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim investigasi dari unsur pengawas ketenagakerjaan, mediator dan pengantar kerja ke lokasi PT GNI. "Tim Kemnaker akan terus melakukan pendampingan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan Daerah untuk penanganan permasalahan yang terjadi. Termasuk menyusun langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa," kata Ida.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat menilai bentrokan terjadi akibat kebijakan pemerintah yang memberikan “karpet merah” kepada investasi asing, terutama dari China. Pemerintah didesak untuk menangani dan mengusut tuntas peristiwa yang melibatkan tenaga kerja asing itu.

Mirah juga mendesak adanya jaminan kesejahteraan yang setara antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing di PT GNI. Misalnya, tidak boleh ada diskriminasi upah dan hak-hak bagi pekerja/buruh lokal. “Penegakan hukum harus dilakukan (termasuk pidana) kepada semua tenaga kerja asing yang terlibat bentrokan. Jangan sampai karena alasan investasi pemerintah lemah dalam penegakan hukum,” ujarnya mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait