Kasus Salah Transfer, Penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana Harus Hati-hati
Terbaru

Kasus Salah Transfer, Penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana Harus Hati-hati

Pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari Pengirim Asal dan Penerima yang seharusnya menerima dana tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

“Konsekuensi adanya ketentuan ini adalah “Jika Bank tidak dapat membuktikan adanya kesalahan transfer maka pemidanaan terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan”. Aturan kewajiban pembuktian ditangan Bank merupakan bentuk perlindungan hukum kepada nasabah karena penguasaan sistem penyelenggaraan transfer dana dikuasai oleh bank,” tegasnya.

Iktikad Baik Nasabah

Pemidanaan terhadap nasabah dalam kasus salah transfer menggunakan Pasal 85 UU Transfer Dana. Kebijakan formulasi dalam pasal tersebut dimana menuntut adanya kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus. Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.

Ade menyebut bahwa keberadaan kesalahan ini terlihat dengan adanya unsur “sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui”. Sehingga niat jahat dalam hal ini menjadi dasar patut dapat dipidananya nasabah penerima salah transfer.

Ketiadaan niat jahat dalam kasus salah transfer terjadi muncul apabila nasabah memiliki iktikad baik, dan hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik.

Iktikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Artinya nasabah tersebut telah melakukan “pengecekan” atau “pemeriksaan atas transfer dana yang masuk. Keberadaan itikad baik tersebut secara mutatis mutandis menandakan tidak ada niat jahat atau dolus malus dari nasabah untuk menguasai dan mengakui dana yang masuk ke dalam rekeningnya.

“Secara sederhana, adanya iktikad baik berkonsekuensi pada ketiadaan kesalahan sebagai syarat subjektif dalam kasus ini. Sehingga unsur delik dalam Pasal 85 sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang atau patut diketahui bukan haknya menjadi tidak terpenuhi,” tutupnya.

Sebelumnya dikutip dari Klinik Hukumonline, “Haruskah Kembalikan Dana Hasil Salah Transfer?”, jika dilihat dari jalur perdata, menurut advokat Kevin Omar Sidharta dari kantor advokat Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR), ketika terjadi salah transfer dana, bank dapat meminta nasabah mengembalikan uang tersebut atas dasar Pasal 1359 dan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Tags:

Berita Terkait