Kasus Salah Transfer, Penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana Harus Hati-hati
Terbaru

Kasus Salah Transfer, Penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana Harus Hati-hati

Pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari Pengirim Asal dan Penerima yang seharusnya menerima dana tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Jika dilihat dari penjelasan di atas, secara hukum penerima wajib mengembalikan uang yang bukan milik penerima kepada bank yang melakukan salah transfer. Namun, sebelum mengembalikan uang tersebut, penerima harus melakukan cross-check kepada bank yang bersangkutan bahwa benar bank tersebut telah melakukan salah transfer dan juga mengenai jumlah uangnya.

Penerima juga berhak meminta bank membuat surat atau pemberitahuan resmi mengenai kesalahan transfer tersebut. Selain kewajiban dari bank, hal ini untuk menghindarkan terjadinya penipuan dari oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan bank.

Di sisi lain, pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari Pengirim Asal dan Penerima yang seharusnya menerima dana tersebut (Pasal 78 UU 3/2011).

Perintah transfer dana tersebut dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik (Pasal 7 ayat (1) UU 3/2011). Perintah transfer dana harus memuat sekurang-kurangnya informasi (Pasal 8 ayat (1) UU 3/2011) yakni identitas pengirim asal; identitas penerima; identitas penyelenggara penerima akhir; jumlah dana dan jenis mata uang yang ditransfer; tanggal perintah transfer dana; dan informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan transfer dana wajib dicantumkan dalam perintah transfer dana.

Tags:

Berita Terkait