Foto

Kasus Suap Pajak, KPK Tuntut Dua Eks Pemeriksa Pajak 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Dua terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Wawan Ridwan dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara, sedangkan Alfred Simanjuntak dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara.
Dua terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Wawan Ridwan dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara, sedangkan Alfred Simanjuntak dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara.
Dua terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Wawan Ridwan dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara, sedangkan Alfred Simanjuntak dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang