Kasus Tanah Rocky Gerung, Kenali Aturan Main Kepemilikan dan Tahapan Penanganan Sengketa Tanah
Terbaru

Kasus Tanah Rocky Gerung, Kenali Aturan Main Kepemilikan dan Tahapan Penanganan Sengketa Tanah

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Hasilnya dibuatkan notula (ringkasan gelar awal) yang ditandatangani notulis, yang kemudian menjadi dasar untuk: menyiapkan surat kepada instansi lain untuk menyelesaikan jika kasus merupakan kewenangan instansi lain; menyiapkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pertanahan untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian kasus; menyiapkan tanggapan atau jawaban kepada pengadu; atau menyiapkan kertas kerja penelitian sebagai dasar melaksanakan penelitian.

Penelitian kemudian dilakukan oleh petugas penelitian untuk mengumpulkan data fisik, data yuridis, data lapangan, dan/atau bahan keterangan. Hasil penelitian tersebut kemudian dibuatkan kajian dan dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian. Atas laporan hasil penelitian dilakukan ekspos hasil penelitian untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang menjelaskan status hukum produk hukum maupun posisi hukum masing-masing pihak. Ekspos ini dituangkan dalam berita acara berisikan kesimpulan dan rekomendasi.

Rapat koordinasi dilaksanakan untuk mendapat masukan ahli atau instansi/lembaga terkait yang berkompeten dan menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi/petunjuk masih diperlukan data atau bahan keterangan tambahan untuk sampai pada kesimpulan penyelesaian kasus.

Jika menghasilkan penyelesaian kasus, selanjutnya ditindaklanjuti dengan gelar akhir. Namun jika yang dihasilkan adalah rekomendasi/petunjuk sebagaimana kami jelaskan di atas, maka dilakukan penelitian/pengumpulan data atau bahan keterangan tambahan. Jika telah cukup data atau bahan keterangan tambahannya, barulah kemudian dilakukan gelar akhir.

Patut dicatat, jika ekspos hasil penelitian telah menyimpulkan bahwa terdapat cukup data dan dasar mengambil keputusan maka bisa disiapkan gelar akhir. Sebaliknya, jika belum cukup maka bisa dilakukan salah satunya rapat koordinasi dengan mengundang instansi atau lembaga terkait.

Gelar akhir dilakukan guna mengambil keputusan penyelesaian kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan, dan dituangkan dalam berita acara gelar akhir. Rekomendasi hasil gelar akhir dituangkan dalam bentuk:  Risalah pengolahan data; dan/atau Surat rekomendasi penyelesaian kasus kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan; Surat usulan penyelesaian kasus kepada Menteri.

Hasil gelar akhir tersebut kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan penyelesaian kasus. Adapun penanganan kasus dinyatakan selesai dengan kriteria-kriteria berikut ini: 1) Kriteria Satu (K1) jika penyelesaian bersifat final berupa keputusan pembatalan; perdamaian; atau surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan.

2) Kriteria Dua (K2) berupa surat petunjuk penyelesaian kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain; surat rekomendasi penyelesaian kasus dari Kementerian kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada Kantor Pertanahan atau usulan Penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah kepada Menteri.

3) Kriteria Tiga (K3) berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian.

Kasus yang dinyatakan selesai dengan kriteria di atas dicatat dalam sistem informasi penanganan kasus serta diberitahukan kepada para pihak dengan tembusan kepada instansi terkait. Pengelolaan data kasus diselenggarakan dengan sistem informasi penanganan kasus yang terintegrasi antara Kementerian, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.

Tags:

Berita Terkait