Kasus Tanah Rocky Gerung, Kenali Aturan Main Kepemilikan dan Tahapan Penanganan Sengketa Tanah
Terbaru

Kasus Tanah Rocky Gerung, Kenali Aturan Main Kepemilikan dan Tahapan Penanganan Sengketa Tanah

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Tahapan Penanganan Sengketa Tanah

Untuk diketahui, di akhir tahun 2020 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam Permen ATR/BPN 21/2020 tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan meliputi:

Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas; Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas; Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Terdapat tiga klasifikasi kasus sengketa dan konflik pertanahan: Kasus Berat, yaitu kasus yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;Kasus Sedang, yaitu kasus antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan; Kasus Ringan, yaitu kasus pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pengadu atau pemohon.

Dikutip dalri klinik Hukumonline berjudul Begini Tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan”, ada beberapa tahapan penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Pertama-tama, pengaduan yang berasal dari perorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, instansi pemerintah atau unit teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah (tingkat provinsi) dan Kantor Pertanahan (tingkat kabupaten/kota) diajukan melalui loket penerimaan surat pengaduan, loket penerimaan pengaduan secara langsung, atau lewat daring kepada Kementerian, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Pertanahan.

Selanjutnya terhadap pengaduan dilakukan kajian untuk menentukan apakah pengaduan tersebut termasuk kasus atau bukan kasus. Apabila termasuk kasus maka dientri dalam sistem informasi penanganan kasus. Ada tujuh tahapan penanganan sengketa dan konflik pertanahan, yaitu pengkajian kasus; gelar awal; penelitian; ekspos hasil penelitian; rapat koordinasi; gelar akhir; dan penyelesaian kasus. Jika sebuah kasus diklasifikasikan sebagai kasus sedang atau ringan, penanganan sengketa dan konflik pertanahan dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan tersebut.

Pengkajian kasus dilakukan untuk memudahkan memahami kasus yang ditangani dan dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang memuat judul, pokok permasalahan, riwayat kasus, data atau dokumen yang tersedia, klasifikasi kasus, dan hal lain yang dianggap penting.

Dari hasil pengkajian kasus dijadikan dasar melaksanakan gelar kasus awal,yang bertujuan untuk: menentukan instansi atau lembaga atau pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan/atau kepentingan terkait kasus yang ditangani; merumuskan rencana penanganan; menentukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan; menentukan data yuridis, data fisik, data lapangan dan bahan yang diperlukan; menyusun rencana kerja penelitian; dan menentukan target dan waktu penyelesaian.

Tags:

Berita Terkait