Kasus Tertabraknya Mahasiswa UI Hingga Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Diuji ke MK
Terbaru

Kasus Tertabraknya Mahasiswa UI Hingga Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Diuji ke MK

KY loloskan 17 calon hakim, UU Perlindungan Konsumen mendesak untuk direvisi, dan sanksi etik Richard Eliezer menunggu putusan pengadilan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Kasus Tertabraknya Mahasiswa UI Hingga Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Diuji ke MK
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Jumat (27/1). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Penasihat Hukum Persoalkan Penanganan Kasus Tertabraknya Mahasiswa UI

Tewasnya M. Hasya Athallah Saputra (Hasya), mahasiswa FISIP UI oleh terduga pelaku yang merupakan seorang pensiunan aparat penegak hukum berinisial ESBW menjadi sorotan publik. Hal ini dikarenakan Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kejadian ini menimbulkan beragam kejanggalan, sehingga Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) dan tim advokasi hukum ILUNI UI memutuskan untuk mengawal kasus ini. Namun belakangan, polisi mengungkapkan bahwa kasus tewasnya M. Hasya telah di SP3.

Baca Juga:

  1. Loloskan 17 Calon Hakim, KY Tekankan Integritas Tinggi

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 12 orang calon hakim agung dan 5 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) berhasil lolos di tahap III, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Kamis (26/1) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. Seleksi dilakukan untuk mencari 11 hakim agung dengan rincian: 1 orang di Kamar Perdata, 7 orang di Kamar Pidana, 1 orang di Kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di Kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 1 orang di Kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan 3 tiga hakim ad hoc HAM di MA.

  1. Akomodir Aduan Refund, YLKI Desak Amandemen UU Perlindungan Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak DPR segera membahas amendemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang saat ini sudah masuk ke dalam Prolegnas. Pembahasan UUPK perlu segera dilakukan untuk mengakomodir pengaduan konsumen pada era digital, termasuk aduan mengenai refund yang marak sepanjang 2022.

  1. Polri: Sanksi Etik Bharada E Tunggu Vonis Pengadilan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunggu putusan sidang pengadilan untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Selain Bharada E, personel Polri lainnya yang belum dijatuhi sanksi etik karena tersangkut kasus Brigadir J adalah Bripka Ricky Rizal Wibowo yang juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan kini menjalani persidangan.

  1. MK Diminta Batalkan Pasal Penghinaan Presiden-Lembaga Negara dalam KUHP Baru

Pasca disetujui menjadi undang-undang (UU) dan disahkan Presiden menjadi UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sejumlah warga negara mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHP baru itu. Permohonan diajukan oleh Fernando Manullang (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia/Pemohon I); Dina Listiorini (Dosen FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta/Pemohon II); Eriko Fahri Ginting (Content Creator/Pemohon III); dan Sultan Fadillah Effendi (Mahasiswa/Pemohon IV).    

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait