Keabsahan Anak Saksi dalam Memberikan Keterangan
Terbaru

Keabsahan Anak Saksi dalam Memberikan Keterangan

Kedudukan anak sebagai saksi dalam perkara pidana telah diakui secara sah di dalam KUHAP. Keabsahan keterangan anak mempunyai nilai kekuatan pembuktian bagi hakim, namun tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran setiap keterangan saksi termasuk saksi anak.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Keabsahan Anak Saksi dalam Memberikan Keterangan
Hukumonline

Keabsahan saksi anak-anak dalam memberikan keterangan di pengadilan dilindungi oleh hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 36 Tahun 1990 menyatakan:

1. Negara-negara pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan anak.

2. Anak harus diberikan kesempatan untuk didengar pendapatnya dalam persidangan pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak itu, baik secara langsung maupun melalui suatu perwalian atau badan yang tepat dalam suatu cara yang sesuai dengan peraturan-peraturan prosedur hukum nasional.

Baca Juga:

Seorang saksi adalah seorang manusia yang dapat dengan sengaja berbohong dan juga dapat jujur menceritakan mengenai suatu hal. Seorang saksi harus menceritakan hal yang sudah lampau dan tergantung dari daya ingatnya sehingga dapat dipercaya atau tidak.

Untuk menentukan derajat pembuktian dari keterangan saksi, maka sebelum memberikan keterangan saksi perlu di sumpah. Pasal 160 ayat (3) menyatakan, sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada sebenarnya.

Dalam sebuah peristiwa, seorang anak dapat melihat, mendengar atau bahkan mengalami sendiri maka ia dapat menjadi saksi untuk memberi keterangan sesuai dengan apa yang dilihat, didengar, maupun dialami oleh anak yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait