Patra mengungkapkan dalam sidang elektronik dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak menggunakan tanda tangan digital (digital signature). “Pembuktian tanda tangan digital ini sah-sah saja, sepanjang pihak ketiga, lembaga digital signature yang sudah terverifikasi oleh pemerintah telah menyatakan dokumen yang ditandatangani secara digital tersebut adalah benar,” kata Patra.
Advokat dan IP Consultant Muhtar Ali menerangkan tanda tangan elektronik terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sesuai bunyi Pasal 1 angka (22) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Sesuai bunyi Pasal 1 angka 21 PP 71/2019 itu, tanda elektronik dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yakni badan hukum yang layak dipercaya dan memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Tanda tangan elektronik ini menunjukkan subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Dia menjelaskan tanda tangan elektronik dalam transaksi elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan dan dalam hal penggunaan tanda tangan elektronik yang mewakili badan usaha, tanda tangan disebut segel elektronik (E-SEAL) sesuai bunyi Pasal 29 ayat (1) dan (2) PP PSTE.
Mengenai keabsahan tanda tangan elektronik, Muhtar menegaskan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah apabila data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan; data pembuatan tanda tangan elektronik saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.
“Terdapat cara tertentu mengidentifikasi siapa penanda tangan dan cara tertentu menunjukkan penanda tangan telah memberi persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait sesuai Pasal 11 UU ITE jo Pasal 59 ayat (3) PP PSTE,” lanjutnya.
Muhtar menjelaskan fungsi tanda tangan elektronik sendiri sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan, keutuhan dan keautentikan informasi elektronik. Menurutnya, terdapat tanda tangan yang terverifikasi dan tidak terverifikasi. Tanda tangan terverifikasi, harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik; menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSEI).
“Tanda tangan tidak terverifikasi ialah yang dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia,” katanya.