Keadilan dan Kesejahteraan Sosial dalam Pandangan Wahiduddin Adams
Terbaru

Keadilan dan Kesejahteraan Sosial dalam Pandangan Wahiduddin Adams

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan konsepsi keadilan dan kesejahteraan sosial dalam UUD Tahun 1945.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Foto: Humas MK
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Foto: Humas MK

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjadi pembicara kunci dengan pokok bahasan “Tafsir Keadilan Sosial dalam Pancasila” pada kegiatan Pelatihan Dasar Kader Paralegal bertema “Internalisasi Pancasila dan Pro-Justitia dalam Advokasi Masyarakat”. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Bantuan Hukum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, pada Sabtu (11/6/2022) kemarin.

Dalam kegiatan tersebut, Wahiduddin yang hadir secara daring menyampaikan keadilan terdapat dalam dasar Pancasila. Menurutnya, keadilan sebagai tujuan berhukum untuk keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Semua aspek kehidupan terdapat asas manfaat. Wahiduddin mengatakan para filsuf menyampaikan pendapatnya mengenai “keadilan”, sehingga dikonstruksikan sebagai “teori keadilan”.

“Di Barat ada nama Immanuel Kant hingga John Rawls yang mengutarakan teori keadilan. Di Timur, para filsuf seperti Kong Hu Cu (Confucius). Sementara dalam Islam, para ulama juga menafsirkan konsep ‘keadilan’ berdasarkan Qur’an dan Sunnah,” ujar Wahiduddin seperti dikutip dari laman MK.

Baca Juga:

Wahiduddin menerangkan beragam teori keadilan dilekatkan berdasarkan tematik. Misalnya teori etis dengan pendekatan moral dan teori utilitas dengan pendekatan jumlah. Konsep mengenai keadilan juga dikaitkan dengan tematik teori hukum. Sementara itu, keadilan sosial sebagai cita hukum Indonesia. Pendekatan sistematis dalam UUD Tahun 1945 tertuang konsep “keadilan sosial” dikaitkan dengan pengaturan mengenai “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial” yang terdapat dalam Bab XIV – Pasal 33 dan 34 UUD Tahun 1945.

Menurutnya, pengertian “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut UUD Tahun 1945 baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi).

“Jika pengertian kata ‘dikuasai oleh negara’ hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat) tidak akan mencukupi dalam menggunakan penguasaan itu untuk mencapai tujuan ‘sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Dengan demikian berarti amanat untuk ‘memajukan kesejahteraan umum’ dan ‘mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam Pembukaan UUD 1945 tidak mungkin diwujudkan,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait