Keadilan Restoratif, Lebih dari Sekedar Mengurangi Pengulangan Tindak Pidana
Utama

Keadilan Restoratif, Lebih dari Sekedar Mengurangi Pengulangan Tindak Pidana

Tujuan utama dari keadilan restoratif tidak lain dan tidak bukan adalah pencapaian keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh pihak yang terlibat tanpa hanya sebatas mengedepankan penghukuman.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: FKF
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: FKF

Sebagai salah satu bagian dalam rangka menyemarakkan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi” pada 22 Juli mendatang, Kejaksaan Agung RI menggelar Seminar Nasional bertajuk “Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia” yang disiarkan langsung melalui Zoom dan kanal YouTube resmi Kejaksaan RI.

“Kegiatan hari ini merupakan sebuah contoh yang baik dari sinergi dan kolaborasi antara dunia akademik dan dunia praktik yang diaplikasikan dalam bentuk seminar nasional dengan materi pembahasan yang terkini,” ujar Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam sambutannya, Selasa (19/7/2022).

Tak lupa, ia menyampaikan apresiasinya terhadap kepanitiaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang telah bekerja dalam penyelenggaraan kegiatan. Ke depan, Burhanuddin berharap kegiatan serupa akan terus konsisten dilaksanakan agar dapat menghadirkan ide-ide, inovasi, dan pemikiran cemerlang, khususnya dalam perkembangan dunia hukum.

Baca Juga:

Dia mengatakan Indonesia sebagai negara hukum yang menganut sistim hukum civil law dimana mengedepankan hukum positif, membuat hukum di Indonesia bersifat statis dan kaku terhadap perkembangan masyarakat yang dinamis dan fleksibel. Menurutnya, hukum semestinya tidak hanya sebatas sebagai penjaga ketertiban ketentraman dan pedoman tingkah laku, tetapi juga harus menjadi pembaharu kehidupan berbangsa dan bernegara yang berorientasi ke masa depan.

“Hukum yang baik seharusnya memberikan yang lebih daripada sekedar prosedural hukum. Hukum harus mampu mengenali keinginan publik dan hukum juga harus berkomitmen untuk mencapai keadilan substantif. Untuk itu, diperlukan hukum yang responsif terhadap perkembangan masyarakat. Sehingga terwujud hukum positif yang disusun berdasarkan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat.”

Jaksa Agung kemudian menyoroti hukum progresif yang mencoba untuk menggagas bahwa hukum harus mengabdi kepada kepentingan manusia dan bukan sebaliknya. Dalam penegakan hukumnya juga didasarkan terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat dan ditaati oleh mayoritas bangsanya.

Tags:

Berita Terkait