Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Momentum Evaluasi Total Manajemen Pemasyarakatan
Utama

Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Momentum Evaluasi Total Manajemen Pemasyarakatan

Mulai pembenahan fasilitas bangunan gedung lapas-rutan, over kapasitas, hingga evaluasi peraturan pemidanaan yang menyulut overcrowding lapas-rutan. Hanya saja, overcrowding rutan-lapas dan pengelolaan lapas berimbas pada penganggaran yang menjadi kendala tersendiri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Harus melakukan investigasi menyeluruh dan evaluasi terhadap bangunan dan kondisi keselamatan rutan dan lapas, termasuk protokol keamanan dan penanganan kondisi darurat,” kata dia.

Kemudian, menentukan langkah-langkah pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa dan jatuhnya korban, termasuk pemulihan dan pertanggungjawaban pada keluarga korban. Selain itu, pemerintah segera menentukan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian overcrowding rutan dan lapas dengan melibatkan aparat penegak hukum lintas sektoral.

“Yang terpenting segera melakukan evaluasi terhadap berbagai peraturan perundang-udangan terutama terkait pemidanaan yang berkontribusi pada masalah overcrowding rutan dan lapas di Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, Kebakaran di Lapas Klas I Tangerang memperpanjang deretan kasus kebakaran yang pernah terjadi di beberapa lapas. Tahun 2020 saja tercatat sejumlah kasus kebakaran yakni Pertama, kerusuhan dan kebakaran di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara. Kedua, Lapas Purwokerto terbakar. Ketiga, kerusuhan dan kebakaran Lapas Kabanjahe, Sumatera Utara.

Momentum membahas RUU Pemasyarakatan

Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/9/2021) kemarin, mengatakan kebakaran Lapas Klas I Tangerang ini menjadi momentum untuk segera melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan disetujui menjadi UU. Adde melanjutkan tujuan dilanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan agar berbagai persoalan sarana dan prasarana lapas dan rutan termasuk persoalan over kapasitas lapas yang melebihi daya tampung jumlah napi dalam ruangan dapat segera teratasi dengan baik.

Padahal, RUU Pemasyarakatan yang gagal disahkan pada 2019 lalu hanya menunggu persetujuan. Sayangnya, Prolegnas 2021 tak memasukan RUU Pemasyarakatan dalam daftar prioritas. Dia berharap DPR dan pemerintah segera duduk bersama membicarakan kelanjutan RUU Pemasyarakatan mengingat keberadaannya menjadi urgen. Seperti memasukan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 melalui tahapan evaluasi, hingga melanjutkan kembali pembahasannya.

“Ini demi perbaikan lapas di masa mendatang dan menjadi persoalan kemanusiaan, tidak bisa ditunda terlalu lama,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding punya pandangan yang sama. Menurutnya, RUU Pemasyarakatan sangat penting diselesaikan untuk disetujui menjadi UU di tengah banyaknya persoalan pemasyarakatan yang terus berulang. Kasus kebakaran dan kerusuhan di banyak lapas kerap terjadi. Beragam upaya dilakukan, namun insiden serupa pun terus berulang di beberapa lapas.

Baginya, penting RUU Pemasyarakatan dilanjutkan pembahasannya dan disahkan menjadi UU. Sebab, di dalamnya terdapat banyak aturan mengenai hak-hak narapidana yang semestinya dijamin pemerintah. “Mendorong agar RUU Pemasyarakatan dapat segera disahkan menjadi UU,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Ormar Sharif Hiariej berpandangan, RUU Pemasyarakatan penting keberadaannya. Sebab, RUU Pemasyarakatan tak lagi menempatkan lapas sebagai tempat pembuangan akhir bagi narapidana. Sejak awal ketika sebuah perkara di tangan penyidik, pihak lapas telah dilibatkan. Dengan begitu, adanya peran kontrol dari pemerintah melalui lapas. Sayangnya, RUU Pemasyarakatan tak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Tags:

Berita Terkait