Kebijakan Bansos Pemerintah Akibat Covid-19 Perlu Dievaluasi
Berita

Kebijakan Bansos Pemerintah Akibat Covid-19 Perlu Dievaluasi

Program bantuan sosial yang diberikan masih belum merata. Kebijakan Kartu Pra-Kerja juga dianggap tidak efektif.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: CUP
Ilustrasi: CUP

Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam dua bulan terakhir menimbulkan permasalahan pada kesejahteraan masyarakat. Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bantuan sosial (bansos) dan stimulus bagi masyarakat namun penerapannya masih belum maksimal. Sebagai contoh, bansos pemerintah masih belum diberikan secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan. Belum lagi, program Kartu Pra-Kerja pemerintah dianggap tidak efektif mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi segera program-program bantuan tersebut sehingga lebih tepat sasaran dan efektif membantu masyarakat. Permasalahan ini dikhawatirkan semakin memperparah tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya penduduk miskin.

 

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Akhmad Akbar Susamto, menjelaskan anjloknya pertumbuhan ekonomi serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak hanya berpotensi mengakibatkan hilangnya lapangan kerja dalam jumlah besar, tapi juga meningkatkan kemiskinan secara masif. Potensi lonjakan jumlah penduduk miskin sangat beralasan mengingat begitu banyaknya masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat kesejahteraan mendekati batas kemiskinan, walaupun tidak berada di bawah garis kemiskinan.

 

Menurutnya, masyarakat golongan rentan dan hampir miskin ini umumnya bekerja di sektor informal dan banyak yang sangat bergantung pada bantuan-bantuan pemerintah. Dengan menyebarnya pandemi dan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak golongan masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan bahkan harus kehilangan mata pencahariannya, khususnya yang bekerja di sektor informal. Apalagi, jika bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak mencukupi atau datang terlambat, golongan rentan dan hampir miskin akan semakin banyak yang jatuh ke bawah garis kemiskinan.

 

“Akibat pandemi Covid-19 pada tahun ini, kami memperkirakan jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan berpotensi bertambah 5,1 juta hingga 12,3 juta orang pada Triwulan II 2020. Pada skenario berat, jumlah pertambahan penduduk miskin berpotensi mencapai 5,1 juta orang, dengan asumsi bahwa penyebaran Covid-19 akan semakin luas pada bulan Mei 2020, tetapi tidak sampai memburuk sehingga kebijakan PSBB hanya diterapkan di wilayah tertentu di pulau Jawa dan satu dua kota di luar pulau Jawa,” jelas Akhmad.

 

Selain itu, meningkatnya jumlah penduduk miskin dan rentan miskin yang tidak terjangkau bantuan sosial pemerintah dinilai memicu naiknya angka kriminalitas. Sehingga, Akhmad menekankan pentingnya meletakkan prioritas kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saat ini pada menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat terutama yang berada di sekitar garis kemiskinan. (Baca: BPKN: Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran)

 

Dia merekomendasikan berbagai langkah bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan bantuan akibat Covid-19. Pertama, pemerintah harus memperbarui data penerima dan meningkatkan jumlah penerima dan anggaran Program Keluarga Harapan (PKH). Selama pandemi terdapat 10 juta keluarga dengan alokasi anggaran Rp37,4 triliun atau Rp3,7 juta per tahun. Sementara, Kartu Sembako ditargetkan sebanyak 20 juta keluarga dengan 3 anggaran Rp43,6 triliun, yang terdiri dari Rp200 ribu per bulan selama sembilan bulan, termasuk Rp600 ribu untuk 1,776 juta keluarga di Jabodetabek selama tiga bulan. Selain itu, ada transfer cash dari Program Kartu Prakerja untuk 5,6 juta peserta senilai Rp600 ribu selama empat bulan.

Tags:

Berita Terkait