Kebijakan dan Kesigapan Pemerintah Kunci Tangani Dampak Covid-19
Berita

Kebijakan dan Kesigapan Pemerintah Kunci Tangani Dampak Covid-19

Jika terjadi resesi, pertumbuhan ekonomi dipastikan minus.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Oleh karena koordinasi untuk validitas data sampai dengan level kecamatan perlu dilakukan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah agar tujuan BLT untuk menjaga daya beli masyarakat bisa tercapai.

 

Keenam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberlakukan kebijakan yang mendorong lembaga keuangan untuk melakukan rescheduling dan refinancing utang-utang sektor swasta, selain untuk UMKM, juga untuk usaha-usaha yang menghadapi risiko pasar dan nilai tukar yang tinggi.

 

Selain itu, Bank Indonesia (BI) dan OJK perlu merumuskan kebijakan yang bersifat strategis untuk mengatasi tingginya tingkat suku bunga perbankan yang menjadi salah satu beban pelaku ekonomi, khususnya di saat perlambatan ekonomi seperti saat ini.

 

Saat ini, meskipun BI telah melakukan pelonggaran moneter, tingkat suku bunga kredit perbankan belum mengalami penurunan yang signifikan sebagaimana halnya suku bunga simpanan. Pada periode Juni 2019 - Februari 2020, saat suku bunga acuan BI telah turun 125 bps, suku bunga kredit perbankan hanya turun 27 bps, lebih rendah dibandingkan penurunan suku bunga deposito sebesar 44 bps.

 

Ketujuh, membuka peluang untuk membuat terobosan kebijakan baru. Di sisi fiskal, opsi pelebaran defisit anggaran melebihi yang batas yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara diperlukan di tengah semakin banyaknya kebutuhan belanja negara untuk memberikan insentif kepada perekonomian.

 

Di sisi moneter, perlu mencontoh otoritas moneter beberapa negara yang aktif terjun memberikan insentif, khususnya ketika kebijakan suku bunga acuan dan beragam kebijakan konvensional tidak bekerja secara optimal seperti saat ini. The Fed sendiri misalnya mempunyai kebijakan Quantitative Easing untuk menginjeksi likuiditas ke masyarakat.

 

Terobosan yang bisa dilakukan BI dan pemerintah yaitu merevisi Peraturan Bank Indonesia no/10/13/PBI/2008 ataupun Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dengan memberikan keleluasaan BI untuk membeli SUN di pasar keuangan primer untuk mengakomodasi kepentingan pembiayaan negara.

 

Tags:

Berita Terkait