Kebijakan Dana Talangan Bank Century, Diskresi yang Dapat Diuji
Berita

Kebijakan Dana Talangan Bank Century, Diskresi yang Dapat Diuji

Kasus Bank Century menjadi bahan pelajaran bagi pengambil kebijakan. Bisa disebut sebagai hard case.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Lily Evelina Sitorus diapit promotor, kopromotor dan tim penguji di FH UI usai mempertahankan disertasi. Foto: FHUI
Lily Evelina Sitorus diapit promotor, kopromotor dan tim penguji di FH UI usai mempertahankan disertasi. Foto: FHUI
Kebijakan bail out Bank Century dapat dikategorikan sebagai diskresi dan dapat diuji. Namun, pengujian kebijakan  bail out Bank Century sepertinya tidak pernah dilakukan, baik oleh Pemerintah yang mengeluarkan kebijakan maupun para pihak yang merasa haknya dirugikan oleh keluarnya kebijakan tersebut. Bagaimanapun kasus dana talangan Bank Century adalah hard case, kasus yang sulit yang belum ada rujukannya.

Demikian antara lain kesimpulan yang disampaikan Lily Evelina Sitorus saat mempertahankan disertasinya di hadapan sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok (07/7). Ia mempertahankan disertasi berjudul ‘Menguji Kebijakan Bailout Bank Century: Studi Mengenai Interpretasi Hukum dan Diskresi’ di bawah promotor Prof. Anna Erliyana dan kopromotor Yunus Husein.

(Baca juga: Bahasa Hukum: ‘Diskresi’ Pejabat Pemerintahan).

Lily, pegawai Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, mengajukan tiga pertanyaan dalam risetnya. Pertama, apakah kebijakan bail out Bank Century merupakan kewenangan diskresi Pemerintah. Kedua, apakah pengujian dapat dilakukan terhadap kewenangan diskresi Pemerintah dan bagaimana penerapannya pada kebijakan bail out Bank Century. Ketiga, bagaimana model penyelesaian kebijakan krisis sistem keuangan setelah adanya UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Terhadap pertanyaan pertama, Lily menggunakan konsep kewenangan, diskresi dan utilitarianisme Jeremy Bentham. Berdasarkan konsep kewenangan, Pemerintah yang dalam hal ini diwakili KSSK berwenang mengeluarkan Keputusan No. 04/KSSK.03/2008 tentang Penetapan PT bank Century Tbk Sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik. Kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dapat disebut sebagai kewenangan atribusi yang diperoleh dari Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Pasal 6 Perppu ini menjelaskan tugas KSSK yaitu menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis.

(Baca juga: Komisi III kepada KPK: Apa Kabar Kasus BLBI dan Bank Century).

Berdasarkan konsep diskresi, Lily menyimpulkan kebijakan bail out Bank Century dapat dikategorikan sebagai policymaking discretion, yaitu diskresi yang dilakukan demi tujuan bersama. Ini juga dapat dipahami lebih lanjut dengan menggunakan utilitarianisme Bentham. Pemerintah melakukan analisis ekonomi ketika krisis terjadi dan mencari penyelesaian terbaik yang lebih besar manfaatnya. Dalam Buku Putih yang dikeluarkan Pemerintah tertulis jelas prinsip ‘lebih baik mencegah adalah merupakan kebijakan yang selalu lebih baik daripada mengobati’.

Terhadap pertanyaan kedua, Lily berpendapat kebijakan bail out adalah diskresi yang dapat diuji melalui arbitrariness or abuse of power. Ia menggunakan konsep policymaking discretion dari Charles H. Koch Jr. Dilihat dari pandangan Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo, bail out Bank Century termasuk diskresi terikat karena undang-undang menetapkan beberapa alternatif. Administrasi negara bebas memilih salah satu alternatif yang disediakan.

Terhadap pertanyaan ketiga, Lily ingin menjadikan kasus yang dia sebut hard case  itu sebagai pelajaran ke depan, sehingga ia menghubungkan jawabannya dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 9 Tahun 2016. Sebenarnya, jika merujuk pada UU No. 11 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perppu JPSK, keputusan yang diterbitkan KSSK tetap sah dan mengikat.

(Baca juga: Penting Dibaca Penyelenggara Negara, Anotasi UU Administrasi Pemerintahan Diluncurkan).

Menurut Lily, pengaturan diskresi dalam UU Administrasi Pemerintahan membuat diskresi menjadi terbatas. Keterbatasan ini menjadi tidak sesuai dengan konsep ‘kebebasan’ dan ‘kebijaksanaan’ yang melekat pada diskresi. Norma wajib memperoleh persetujuan atasan dalam Pasal 25 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan juga tak sesuai dengan konsep Keputusan Tata Usaha Negara.

Membawa kasus ini dalam kerangka UU Administrasi Pemerintahan dan UU PPKSK karena kepastian hukum seringkali dipertanyakan terhadap kasus yang kontroversial seperti bail out Bank Century. Unsur penyalahgunaan merupakan batu uji bagi pengambil kebijakan, yakni akibat hukum diskresi yang dikategorikan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang, adalah tidak sah dan dapat dibatalkan. Karena itu pula, Lily berkesimpulan kebijakan bail out Bank Century adalah diskresi yang dapat diuji.

Berdasarkan catatan Hukumonline, Lily bukan satu-satunya yang menaruh perhatian pada masalah bail out Bank Century. Sebelumnya pernah terbit buku ‘Skandal Bank Century Rekayasa Bail Out Rp6,7 Triliun’ yang diterbitkan Pusat Kajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2012). Buku ini mengidentifikasi sejumlah pelanggaran hukum dalam kasus dana talangan Bank Century.
Tags:

Berita Terkait