Kebijakan Ekonomi Tak Boleh Abaikan UUD 1945 Hingga Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara
Terbaru

Kebijakan Ekonomi Tak Boleh Abaikan UUD 1945 Hingga Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

Berharap ada titik temu dalam pelaksanan Kongres INI ke-24, menyoroti risiko korupsi sektor kesehatan, pemerintah pertimbangkan keluarkan delik narkotika dalam RKUHP turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Jum’at (7/10/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai Prof Jimly Assiddiqie mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi tak boleh abaikan Pancasila dan UUD Tahun 1945 hingga cara mengurus perceraian. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Jimly Asshiddiqie: Kebijakan Ekonomi Tak Boleh Abaikan Pancasila dan UUD Tahun 1945

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota DPD RI Periode 2019-2024, Prof Jimly Asshiddiqie, telah banyak menulis berbagai macam buku dan menjadi referensi bagi kalangan yang membidangi hukum. Salah satu bukunya berjudul Konstitusi Ekonomi yang cetakan ketiganya telah terbit. Simak selengkapnya dalam artikel ini!     

  1. Berharap Polemik Kongres INI Ada Titik Temu Lewat Rembuk Nasional

Jelang Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke-24, sejumlah pihak masih silang pendapat terkait lokasi dilaksanakannya kongres. Hingga saat ini Pengurus Pusat INI masih belum mengeluarkan keputusan apapun terkait persoalan ini dan tengah menunggu keputusan dari seluruh anggota. Perbincangan ini terus bergulir di kalangan anggota sampai terdengar oleh Dewan Kehormatan INI. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Menyoroti Risiko Korupsi Sektor Kesehatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat alokasi anggaran kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekurang-kurangnya mencapai 10 persen di masing-masing pemerintah daerah. Alokasi yang besar tersebut dinilai KPK perlu dilakukan penguatan memitigasi risiko tindak pidana korupsi pada anggaran kesehatan jika tidak dikelola dengan baik. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Pemerintah Pertimbangkan Keluarkan Delik Narkotika dari RKUHP

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej akan mempertimbangkan delik narkotika ditarik dari RKUHP “Memang kita akan pertimbangkan. Nanti kami akan bicara dalam tim internal sebaiknya memang (delik narkotika dalam RKUHP, red) tidak diatur. Kita menunggu saja RUU Narkotika,” kata Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Perceraian telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang apabila kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat cerai dan menghadirkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, maka sidang cerai bisa dilakukan. Perceraian terjadi dengan berbagai alasan, mulai dari permasalahan perbedaan masa depan, permasalahan ekonomi, hingga permasalahan orang ketiga. Bagi pasangan yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, sementara bagi non-Islam dilakukan di Pengadilan Negeri. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait