Kebijakan Ekspor Pasir Laut Harus Selaras dengan Revisi UU KSDAHE
Terbaru

Kebijakan Ekspor Pasir Laut Harus Selaras dengan Revisi UU KSDAHE

Salah satu substansi dari revisi UU KSDAHE terkait upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan ekologi, termasuk aktivitas ekonomi di ruang laut untuk tidak mengganggu proses konservasi. Pemerintah seharusnya transparan dalam penyusunan kebijakan yang sangat berdampak pada masyarakat, khususnya nelayan dan masyarakat pesisir.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Anggota Komisi IV DPR Yohanis Fransiskus Lema . Foto: dpr.go.id
Anggota Komisi IV DPR Yohanis Fransiskus Lema . Foto: dpr.go.id

Kebijakan pemerintah membuka kran ekspor pasir laut menuai protes dari berbagai kalangan, seperti organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan hidup hingga anggota parlemen. Protes itu disuarakan karena ekspor pasir laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dinilai merusak lingkungan hidup. Nah ternyata, PP 26/2023 mencabut Keppres No.33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Anggota Komisi IV DPR Yohanis Fransiskus Lema menilai proses penyusunan beleid itu tidak transparan dan minim partisipasi publik. Pemerintah mengklaim proses penyusunan PP 26/2023 telah berlangsung 2 tahun. Sebagai mitra pemerintah, faktanya DPR tidak pernah diajak berdiskusi terkait kebijakan tersebut. Bahkan naskah akademik PP 26/2023 tersebut tidak dibuka kepada publik.

“Seharusnya produk perundang-undangan disertai dengan konsultasi publik dan sosialisasi, baik melibatkan masyarakat, pegiat lingkungan hidup, akademisi, atau lembaga swadaya masyarakat,” kata Yohanis dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023) kemarin.

Baca juga:

Bagi Yohanis pemerintah seharusnya transparan terhadap kebijakan yang sangat berdampak pada masyarakat, khususnya nelayan dan masyarakat pesisir. Penyusunan PP yang terkesan sepihak dikhawatirkan hanya sekadar berorientasi ekonomi dan penerimaan negara, tapi melupakan pertimbangan ekologi.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan, DPR masih menyusun revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Salah satu substansi dari revisi itu terkait upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan ekologi, termasuk aktivitas ekonomi di ruang laut untuk tidak mengganggu proses konservasi. Pihaknya akan melihat sejauh mana substansi PP 26/2023 sejalan terhadap revisi UU 5/1990

“Penyusunan PP memang ranah pemerintah. Tapi Indonesia perlu belajar dari kebijakan masa lalu mengenai ekspor pasir laut yang menuai banyak protes dan aspirasi publik yang menuntut untuk dihentikan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait