Kebijakan Electronic Road Pricing yang Akan Diberlakukan di DKI Jakarta
Terbaru

Kebijakan Electronic Road Pricing yang Akan Diberlakukan di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau ERP di sejumlah ruas jalan Ibu Kota, yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Foto ilustrasi: RES
Foto ilustrasi: RES

Electronic Road Pricing (ERP) merupakan sistem jalan berbayar yang diterapkan secara elektronik. Sistem ini diterapkan di ruas jalan yang padat dengan menggunakan tarif progresif. Di saat jam-jam sibuk dan padat akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan jam kosong.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau ERP ini di sejumlah ruas jalan Ibu Kota, yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

Di dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan atas nama Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang berlaku, jam berlaku, hingga sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga:

ERP akan dilaksanakan di ruang jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Terdapat empat kriteria bagi sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP, yaitu:

1. Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk.

2.   Memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

3.   Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30km/jam pada jam sibuk.

4.  Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dan trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait