Kebijakan Israel di Yerusalem Timur Dinilai Sama Dengan Segregasi Rasial
Terbaru

Kebijakan Israel di Yerusalem Timur Dinilai Sama Dengan Segregasi Rasial

Berdasarkan laporan yang diterima para ahli, di wilayah Yerusalem Timur terjadi pembatasan bagi warga Palestina dalam mengakses perumahan, air minum dan sanitasi yang aman, hingga layanan penting lainnya seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sekelompok ahli PBB menyatakan terjadi segregasi rasial, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap rakyat Palestina dalam kebijakan yang Israel berlakukan mengenai perumahan di wilayah Yerusalem Timur. Atas laporan yang diterima para ahli, di wilayah tersebut terjadi pembatasan bagi warga Palestina dalam mengakses perumahan, air minum, dan sanitasi yang aman, hingga layanan penting lain, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan.

“Rezim zonasi dan perencanaan yang diskriminatif di Yerusalem Timur, yang memprioritaskan zonasi untuk permukiman Israel dan membatasi pilihan perumahan bagi warga Palestina, jelas merupakan pemisahan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau asal kebangsaan atau etnis,” ujar para ahli sebagaimana dikutip dalam rilisnya pada laman resmi Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCR), Rabu (27/4/2022).

Mereka menekankan pemukiman yang dipisahkan secara rasial akan berimbas pada konsekuensi standar hidup warga Palestina yang signifikan dan bisa berlangsung lama. Sehingga perhatian pada efek yang merugikan atas tindakan yang diambil Israel bagi warga Palestina beserta komunitas Bedouin di West Bank termasuk Yerussalem Timur perlu diperhatikan.

Terlebih, pendudukan selama 55 tahun yang dilakukan Israel terhadap wilayah Palestina merupakan apartheid sebagaimana termaktub dalam satu laporan yang diterima Dewan Hak Asasi Manusia (Human Rights Council) pada bulan Maret silam. Jajaran ahli PBB kemudian menggemakan temuan dalam laporan itu untuk mendesak Pemerintah Israel supaya mentaati hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter. Tanpa terkecuali Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial atau International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination.

Kelompok ahli itu juga khawatir atas laporan mengenai adanya dugaan kekerasan yang tidak proporsional sekaligus penindasan secara sistematis oleh Pasukan Pertahanan Israel menanggapi protes warga Palestina terhadap pendirian pos terdepan "Evyatar" dan kontrol eksklusif Israel atas distribusi ruang publik dan sumber daya dasar.

“Kami telah menerima laporan bahwa pengunjuk rasa telah menjadi sasaran penggunaan kekuatan yang tidak pandang bulu dan berlebihan, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan hukuman kolektif. Setidaknya 6 warga Palestina telah ditembak mati oleh pasukan keamanan Israel atau pemukim Israel saat memprotes pendirian pemukiman tersebut,” terangnya.

Untuk itu, para ahli PBB mendesak masyarakat internasional agar menggelar penyelidikan independen perihal pelaksanaan operasi militer dan penegakan hukum yang terjadi. Tak hanya itu, kelompok Ahli PBB turut menyuarakan terjadinya penghancuran infrastruktur oleh Israel di West Bank yang mengkhawatirkan menjadi subjek tinjauan Komite Hak Asasi Manusia bagi Israel atas implementasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait