Kebijakan Israel di Yerusalem Timur Dinilai Sama Dengan Segregasi Rasial
Terbaru

Kebijakan Israel di Yerusalem Timur Dinilai Sama Dengan Segregasi Rasial

Berdasarkan laporan yang diterima para ahli, di wilayah Yerusalem Timur terjadi pembatasan bagi warga Palestina dalam mengakses perumahan, air minum dan sanitasi yang aman, hingga layanan penting lainnya seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Dalam hal ini, komite sudah menyerukan peninjauan dan reformasi rezim perencanaan dan zonasi di wilayah tersebut. “Israel, sebagai kekuatan pendudukan yang diakui secara internasional di wilayah Palestina, memiliki kewajiban signifikan di bawah hukum hak asasi manusia internasional, yang telah berulang kali dilanggar,” kata mereka.

Kini sekelompok ahli tersebut terus mendesak pengadopsian langkah-langkah akuntabilitas yang kuat terhadap masyarakat internasional. Hal itu dilakukan untuk segera mengakhiri pendudukan dan memungkinkan adanya penentuan nasib sendiri bagi warga Palestina. Para ahli juga telah melakukan komunikasi resmi dengan Pemerintah Israel untuk dapat segera mengatasi tuduhan-tuduhan yang dilayangkan dan mengklarifikasi kewajiban Israel dalam hukum internasional.

Menanggapi isu yang berkembang tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Liona Nanang Supriatna memandang bahwa kebijakan Israel terhadap penduduk Palestina memang sama dengan segregasi rasial dan merupakan bentuk kebijakan yang diskriminatif. Kebijakan Israel menunjukan terjadinya penindasan dan niat mendominasi seluruh aspek kehidupan rakyat Palestina.

“Kebijakan zonasi diskriminatif yang membatasi fasilitas publik berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau etnis merupakan kejahatan apartheid. Dalam hukum internasional, berdasarkan Konvensi Internasional 1973 yang mengatur tentang Penindasan dan Hukuman Kejahatan Apartheid, kebijakan tersebut dapat dikategorikam sebagai tindakan tidak manusiawi yang dilakukan demi membangun dan melanggengkan dominasi oleh kelompok rasial terhadap kelompok rasial lainnya, dan secara sistematis bersifat menindas,” ujar Liona kepada Hukumonline, Kamis (28/4/2022).

Dirinya berharap Dewan Keamanan PBB sebagai organ utama PBB dapat menjaga dan mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional dan dapat mengatasi dan atau menangani segala tindakan-tindakan negara yang mengancam masyarakat dunia. “Seluruh negara anggota mempercayakan tugas dan tanggung jawab ini agar dilaksanakan demi terciptanya keamanan dan perdamaian dunia,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait