Kebijakan Stabilisasi Harga Pangan
Terbaru

Kebijakan Stabilisasi Harga Pangan

Pengelolaan stabilisasi pasokan dan harga pangan merupakan kewajiban pemerintah yang diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Warga mengantre membeli minyak goreng murah. Ilustrasi foto: RES
Warga mengantre membeli minyak goreng murah. Ilustrasi foto: RES

Stabilitasi harga merupakan satu di antara fungsi penting dalam suatu perekonomian. Stabilisasi merupakan fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan dalam ekonomi, politik, hukum, dan keamanan.

Stabilisasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang dapat meresahkan masyarakat setelah melakukan upaya pemantauan dan evaluasi perkembangan harga.

Pengelolaan stabilisasi pasokan dan harga pangan merupakan kewajiban pemerintah yang diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. UU Pangan menyatakan bahwa sumber utama penyediaan pangan nasional berasal dari produksi dalam negeri dan cadangan pangan Nasional. Jika kedua sumber tersebut tidak mencukup, maka dapat dipenuhi dari impor.

Stabilisasi juga sebuah tindakan untuk mempertahankan suatu harga barang atau jasa pada tingkat tertentu yang dilakukan oleh pemerintah pada saat laju inflasi tinggi sebagai usaha untuk menyeimbangkan harga barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu.

UU Pangan bertujuan untuk melindungi produsen maupun para petani dan konsumen agar terciptanya kesejahteraan. Oleh sebab itu, peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam melakukan kebijakan.

Baca:

Poin inti dari UU Pangan adalah pemberian akses dan kontrol besar terhadap lahan pertanian melalui hak penguasaan lahan melalui reformasi agraria dan peningkatan akses. Selain itu, juga dibutuhkan kedaulatan pangan yang harus dicapai melalui lima usaha yaitu produksi pokok, stabilisasi harga pangan, peningkatan kesejahteraan pelaku usaha pangan.

Tags:

Berita Terkait