Kebijakan Transformasi Digital Perlu Perhatikan Iklim Usaha dan Kepastian Hukum
Terbaru

Kebijakan Transformasi Digital Perlu Perhatikan Iklim Usaha dan Kepastian Hukum

Transformasi digital di Indonesia, walaupun berjalan masif masih diwarnai sejumlah persoalan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kebijakan Transformasi Digital Perlu Perhatikan Iklim Usaha dan Kepastian Hukum
Hukumonline

Transformasi digital di Indonesia, yang terakselerasi selama pandemi Covid-19, perlu didukung oleh kebijakan yang memadai. Sayangnya, transformasi digital di Indonesia, walaupun berjalan masif, masih diwarnai sejumlah persoalan, seperti belum meratanya akses internet, rendahnya literasi digital dan belum adanya jaminan keamanan kepada konsumen, termasuk perlindungan data pribadi.

‘’Kebijakan yang mendukung di sini adalah kebijakan yang mampu merespons berbagai tantangan dan hambatan dan dapat mengantisipasi hal-hal yang timbul akibat transformasi ini. Hal ini termasuk memperhatikan urgensi iklim usaha yang kondusif dan kepastian hukum,’’ terang Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya.

Akses internet yang merata dan memadai diperlukan untuk memberikan peluang kepada masyarakat dalam mendapatkan manfaat dari transformasi digital. Di satu sisi, internet menyediakan layanan seperti informasi, pendidikan, keuangan, administrasi publik hingga hiburan.

Baca Juga:  

Di sisi lain, hal itu menghadirkan risiko berupa konten negatif, misinformasi dan penipuan. Oleh karena itu, literasi dan keamanan digital memainkan peran penting untuk mendukung transformasi digital.

Dengan demikian, operator sistem elektronik bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan online yang aman. Sementara pengguna harus memiliki kemampuan untuk menavigasi lingkungan online tersebut dengan bijak.

Dengan tidak adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang belum mengakomodir transaksi perdagangan elektronik, konsumen digital tidak memiliki payung perlindungan hukum termasuk perlindungan peraturan dan sarana ganti rugi ketika hak mereka dilanggar.

Tags:

Berita Terkait