Kebijakan Upah Murah Digulirkan Sistemik
Berita

Kebijakan Upah Murah Digulirkan Sistemik

Buruh kembali berniat memperkarakan UMP 2014 ke PTUN.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit

Ketua FBLP, Jumisih, mengatakan kebijakan upah murah itu diperburuk dengan penangguhan upah minimum. Ia menjelaskan 80 persen perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Cilincing, Jakarta, melakukan penangguhan upah minimum 2013. Bahkan saat ini Jumisih mencatat organisasi HRD di kawasan itu sudah menyiapkan berkas untuk mengajukan penangguhan upah minimum 2014.

Jumisih mengingatkan kepada seluruh Gubernur, khususnya di Jakarta untuk mencermati dokumen yang disodorkan perusahaan untuk penangguhan membayar upah minimum. Sebab, dalam putusan PTUN di Bandung dan Jakarta terkait pemberian izin penangguhan upah minimum 2013 yang diterbitkan Gubernur terbukti bermasalah. Untuk putusan PTUN Jakarta atas penangguhan upah minimum itu Jumisih menekankan kepada Gubernur DKI Jakarta yang disapa Jokowi agar tidak melakukan banding. “Selama ini mayoritas pekerja di KBN Cakung Cilincing belum menikmati upah minimum 2013,” tandasnya.

Sebelumnya, Menakertrans, Muhaimin Iskandar, menjelaskan kenaikan upah dapat dilakukan lewat perundingan bipartit yaitu antara pekerja dan pengusaha. Menurutnya, upah minimum hanya ditujukan bagi pekerja lajang yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Itu sebabnya, pemerintah mendorong agar penetapan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau telah berkeluarga dilakukan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing. Lalu, penetapan upah itu dapat diatur lewat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).

Sosialisasi UMP Jakarta

Presiden FSBI, Bayu Murniyanto, mengatakan tidak menutup kemungkinan serikat pekerja akan mengajukan gugatan atas keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan upah minimum 2014 sebesar Rp2,4 juta. Langkah itu bakal ditempuh karena usulan pekerja tidak diakomodasi.

Ia juga menyoroti sosialisasi upah minimum 2014 yang dilakukan Disnakertrans Jakarta. Baginya, sosialisasi itu harus dilakukan setelah upah minimum 2014 direvisi sesuai dengan usulan serikat pekerja.

Menanggapi hal itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Hadi Broto, membenarkan Disnakertrans Jakarta melakukan sosialisasi upah minimum 2014. Menurutnya, sosialisasi ditujukan agar pemangku kepentingan, terutama pengusaha melaksanakan kewajibannya. Yaitu mengupah pekerjanya tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. “Agar pekerja dapat menerima haknya tanpa harus mengajukan tuntutan,” pungkasnya.

Tags: