Kebocoran Data Kartu SIM, Sanksi Pidana Pembocor Data Pribadi Perlu Didorong
Terbaru

Kebocoran Data Kartu SIM, Sanksi Pidana Pembocor Data Pribadi Perlu Didorong

Koordinasi antara Kominfo dengan ekosistem pengendali data disimpulkan dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang muncul beredar publik berkaitan dengan data NIK dan nomor telepon.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Kebocoran data kartu SIM masyarakat mendapat sorotan publik saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai perlu ada keseimbangan informasi agar pelaku tindak kejahatan kebocoran data pribadi tidak seolah-olah dianggap sebagai pahlawan.  Pelaku kebocoran data tersebut masuk dalam unsur pidana. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan, pihaknya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pendaftaran Kartu SIM telepon Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama ekosistem pengendali data.

“Kami baru saja rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler, Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), ada juga dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Cyber Crime Polri, dan Ditjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo) sebagai pengampu untuk operator seluler,” ujarnya dalam Konferensi Pers Update Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (05/9).

Baca Juga:

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan, dalam koordinasi tersebut disimpulkan bahwa dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang muncul beredar publik berkaitan dengan data NIK dan nomor telepon. 

“Jadi dalam kesimpulannya tadi semua melaporkan bahwa (struktur data) tidak sama, tapi ada beberapa file yang ada kemiripannya. Untuk itu, dari semua operator begitu juga dari Dukcapil, kita sepakat untuk dilakukan investigasi lebih dalam lagi,” jelasnya.

Dirjen Semuel menjelaskan BSNN akan membantu operator seluler dan Dukcapil untuk melakukan klasifikasi data lebih dalam. Langkah itu diambil mengingat perilaku kejahatan siber yang dilakukan hacker kadang tidak memberikan data secara lengkap. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait