Kecelakaan Kerja, Anggota Dewan Minta Operasional PT GNI Dihentikan Sementara
Terbaru

Kecelakaan Kerja, Anggota Dewan Minta Operasional PT GNI Dihentikan Sementara

Perlu dilakukan audit secara komprehensif. Sedari awa,l DPR meminta pemerintah untuk melakukan audit komprehensif terhadap PT GNI baik teknologi smelter sampai aspek K3.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, audit komprehensif perlu dilakukan terhadap sistem manajemen K3 di lingkungan kawasan industri PT. GNI. Tujuannya untuk memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja. Dia menyarankan agar audit nantinya dilakukan dengan membentuk tim independen yang melibatkan semua pihak.  Mulai dari unsur pemerintah, DPR, akademisi hingga pihak terkait.

“Agar dipastikan bahwa operasional perusahaan selama ini tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan,” katanya.

Sebelumnya,  Wakil Koordinator Kontras  Rivanlee Andahar, mencatat 16 buruh dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara 1 orang buruh dijerat pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Belasan buruh yang ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan tanpa proses pendampingan. Bahkan ditengarai, tanpa proses penyelidikan dan penyidikan yang memadai.

“Padahal KUHAP secara tegas mengatur bahwa untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan,” ujarnya.

Rivanlee berpendapat, Polres Morowali telah melakukan pelanggaran serius terhadap Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan pendampingan hukum bagi mereka yang disangkakan pasal dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Tak hanya itu,  aparat pun tidak transparan terkait  korban meninggal. Menurutnya, Kepolisian dan perusahaan belum membuka data korban meninggal. Begitu pula aparat kepolisian  belum memberi penjelasan terkait visum.

Padahal visum, amat  penting sebagai upaya akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, Koalisi menyayangkan pernyataan aparat di Polda Sulawesi Tengah dan Kapolri yang menyudutkan buruh terkait kericuhan yang terjadi di PT GNI. Dia menyarankan, sebelum membuat pernyataan semestinya terlebih dahulu melakukan penyelidikan mendalam.

Bagi Koalisi, kata Rivanlee, demonstrasi yang digelar buruh PT GNI dipicu persoalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang banyak terjadi di lingkungan perusahaan. Berbagai kasus kecelakaan kerja menyebabkan buruh meninggal dunia. Menurutnya, Koalisi menerima informasi sejumlah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Terutama, pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja dengan dalih melakukan provokasi.

Tags:

Berita Terkait