Kecelakaan Maut Cibubur, Advokat Minta Pengaturan Lampu Lalu Lintas Dievaluasi
Terbaru

Kecelakaan Maut Cibubur, Advokat Minta Pengaturan Lampu Lalu Lintas Dievaluasi

Keberadaan lampu merah di lokasi kejadian dianggap menjadi salah satu faktor banyaknya korban kecelakaan yang disebabkan Truk Bensin Pertamina.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kecelakaan maut Cibubur yang menewaskan beberapa orang pengendara sepeda motor pada Senin (12/7) lalu menjadi perbincangan publik saat ini. Persoalan keberadaan lampu merah di lokasi kejadian dianggap menjadi salah satu faktor banyaknya korban kecelakaan yang disebabkan Truk Bensin Pertamina.

Melihat persoalan tersebut, komunitas advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum, Asep Dedi, menyatakan keberadaan lampu lalu lintas di Indonesia perlu dievaluasi. Sebab, sesuai UU Lalu Lintas terdapat ketentuan lampu lalu lintas merupakan perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan syarat bunyi, yang digunakan untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan jalan.

"Nah kalau sesuai UU Lalu Lintas (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) kan harusnya bisa ada tanda bunyi peringatan dan kadang kita bingung juga dari hijau ke kuning kok tidak ada isyarat ya, sebaiknya di evaluasi lagi," ungkap Asep dalam keterangan persnya, Senin (25/7).

Baca Juga:

Sementara itu perwakilan lainnya Johan Imanuel mengatakan pasca-kejadian tersebut sebaiknya ke depan Kepolisian dan Dinas Perhubungan meninjau kembali aturan lalu lintas. "Kami mengimbau Kepolisian dan Dinas Perhubungan meninjau kembali aturan lampu lalu lintas sehingga berdaya guna dan membantu pengguna jalan dalam melaksanakan tertib berlalu lintas" ujar Johan.

"Pengaturan lampu lalu lintas ini kan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Pada Pasal 32 Peraturan Menteri tersebut jelas dinyatakan alat pemberi isyarat dengan lampu lalu lintas tiga warna ditempatkan dengan jarak paling sedikit 30 sentimeter diukur dari bagian terluar armatur ke tepi paling luar kiri dan kanan dari pemisah jalur atau median."

"Nah kalau memang masih ada lampu lalu lintas yang belum sesuai ya tolong lah dievaluasi sesuai peraturan tersebut," ungkap Johan.

Tim Advokasi mengatakan bahwa evaluasi yang harus dilakukan pemerintah yaitu mengenai pembinaan berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ialah pasal 5 ayat 1 bahwa negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaanya dilaksanakan oleh pemerintah dan ayat 2 menyatakan pembinaan yang dimaksud ialah perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan dan masyarakat juga perlu menjaga ketertiban dan keselamatan berlalulintas untuk menghindari risiko kecelakaan lalu lintas.

Seperti diketahui, terjadi kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7) sekitar pukul 15.55 WIB. Akibat peristiwa tersebut sebanyak 10 orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan maut tersebut, yakni sopir dan kernet truk tangki bahan bakar minyak (BBM) Pertamina bernama Supadi dan Kasira. "Penyidik Subditgakkum Polda Metro Jaya dan juga Satlantas Polres Metro Bekasi kota telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (18/7).

Tags:

Berita Terkait